Kontroversi Anggota DPRD di NTT Tertangkap Nyabu Bebas, Ini Kata Pengamat

Anggota DPRD TTU, Irenius Frederik Taolin alias Dedi (37) ditangkap petugas BNN Kota Kupang di salah satu kamar hotel di Kota Kupang saat sedang asyik berpesta bersama dua teman wanita

oleh Ola Keda diperbarui 29 Jun 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 07:00 WIB
Anggota DPRD Nyabu
Foto : Pengamat Hukum, Mikhael Feka, SH MH (Liputan6.com/Ola Keda)

Kupang - Anggota DPRD TTU, Irenius Frederik Taolin alias Dedi (37) ditangkap petugas BNN Kota Kupang di salah satu kamar hotel di Kota Kupang saat sedang asyik berpesta bersama dua teman wanita dan seorang pria.

Dari hasil pemeriksaan urine, Dedi dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selain Dedi, seorang teman wanitanya berinisial, AHP juga dinyatakan positif.

Sementara IEL dan DL dinyatakan negatif. Meski dinyatakan positif, Dedi dan AHP tak diproses hukum. Keduanya kemudian dilepaskan oleh BNN dan hanya mejalani pemeriksaan berkala oleh petugas BNN.

 

Pembebasan wakil rakyat yang terbukti menggunakan narkotika ini pun mendapat sorotan dari pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka.

Menurut Mikhael, dalam aturan UU narkotika, diatur bahwa seseorang yang positif menggunakan narkotika tentu ada prosedur penanganan hukumnya, bukan serta merta dilepas dengan alasan tertentu.

"Apakah tidak cukup bukti itu seperti tidak ada bukti pil ekstasi atau apa, tetapi prinsipnya, seseorang yang dalam dugaan tindak pindana penyalagunaan narkotika dan diketahui positif tentu ada tahapan prosedurnya. Tetapi, argumentasi kurang bukti itu yang jadi pertanyaan besar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

BNN dalam penegakan hukum harus berdasar azas hukum dan keterbukaan atau transparansi. Sebab, semua orang sama di hadapan hukum. BNN harus detail menjelaskan kepada masyarakat alasan anggota DPRD itu dibebaskan meski menggunakan narkotika, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Alasan Pembebasan Anggota DPRD yang Tertangkap Nyabu

Ilustrasi narkotika
Alat hisap sabu atau Bong. (Liputan6/musthofa aldo)

Ia berharap penanganan hukum oknum DPRD TTU dari Partai Hanura ini sesuai prosedur dan tahapannya. Hukuman terhadap orang yang menggunakan, memproduksi mengedarkan atau menjual tentu berbeda. Namun, bukan karena tidak terbukti lalu dilepas.

"Tidak segampang itu, bukan dipotong tahapan prosedur penangananya," katanya.

Penanganan kasus ini, harus sesuai prosedur atau tahapan, bukan serta merta dibebaskan.

"Kurang barang bukti seperti apa, ya harus didalami, karena ada persepsi masyarakat bahwa sebaiknya kita gunakan narkoba karena tidak di proses hukum, ini hal yang kurang bagus jadi pembelajaran hukum untuk masyarakat NTT," dia menegaskan.

"Dalam penanganan kasus, tentu ada usaha preventif dan representif. Ketika representif, pelaku otomatis memprefentifkan calon pelaku yang lain. Jika penegakan hukun lemah maka itu akan jadi celah penegakan hukum," katanya lagi.

Menurut dia, jika penanganan kasus yang melibatkan wakil rakyat ini profesional sesuai prosedur hukum, tentu membawa efek jera bagi pelaku dan menjadi pendidikan hukum untuk masyarakat.

"BNN harus jaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira, mengatakan, meski hasil tes urine positif, anggota DPRD bersama teman wanitanya dipulangkan tim penyidik BNN.

Mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti. Keduanya, dikategorikan sebagai penyalahguna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya