Polisi Tangkap 8 Pengecer Judi Togel di Blora, Bandar Besar Belum Tersentuh

Dari tangan para pengecer judi togel itu polisi menyita barang bukti uang puluhan ribu saja.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 30 Jun 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 08:00 WIB
Judi Togel Blora
Polisi mengamankan 8 orang pengecer judi togel di Blora dengan barang bukti uang puluhan ribu rupiah saja. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Sejak judi toto gelap (togel) di Kabupaten Blora ramai diberitakan, Polres Blora langsung mengadakan operasi pekat. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengaman para pelaku judi togel level pengecer dan pelaku judi dadu. Sedangkan di level bandar besar sama sekali belum tersentuh.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari 7 kasus, yang meliputi 6 kasus judi togel mengamankan 8 orang pelaku, sedangkan 1 kasus judi dadu polisi mengamankan 4 orang pelaku.

"Total ada 12 tersangka dari tujuh kasus judi yang telah kita amankan," Kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Blora, Senin (29/6/2020).

Dia menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah ke judi togel di level bandar.

"Akan kita runut hingga ke bandar. Tidak sebatas berhenti di pengecer," kata Setiyanto.

Terkait penyelidikan akun Facebook Toto Gelap yang telah mencatut nama banyak pihak dengan lembaga profesinya wartawan, dia bilang, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan.

"Masih terus kita selidiki, bahkan tim cybercrime Polda Jateng langsung turun ke sini," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan saat di konfirmasi Liputan6.com menjelaskan, tersangka yang ditangkap rata-rata barang buktinya hanya puluhan ribu. Sebab pelakunya adalah level pengecer.

Bertahun-tahun ini di Kabupaten Blora, kasus judi togel yang berhasil diungkap baru di level pengecer. Polres Blora masih berusaha mengungkap lebih lanjut sampai di level bandar besar.

"Saya masih berusaha dengan anggota melakukan penindakan," katanya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Mencatut Nama Wartawan

Sebelumnya diberitakan, sejumlah elemen wartawan disebut-sebut menerima jatah bulanan dari aktivitas judi togel di Blora. Kabar tersebut tentu mengusik organisasi wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

MPO AJI Kota Bojonegoro, Sujatmiko mengecam keras segala bentuk aktivitas perjudian togel yang jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia.

Jika di lapangan ada profesi wartawan disebut-sebut sampai menerima 'jatah' dari bandar togel, maka hal itu harus diusut hingga tuntas dan jangan sampai berhenti jika sudah sampai ke penegak hukum.

"Kami mengecam keras adanya profesi wartawan dikaitkan aktivitas perjudian. Harus diusut hingga tuntas siapa yang bikin ulah," kata Sujatmiko.

Terpisah, wakil ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Tedjo Prabowo alias Jojok mengungkapkan, dalam semalam omzet judi togel di Kabupaten Blora mencapai Rp400 juta.

Jojok menjelaskan, omzet yang berasal dari masyarakat itu disetorkan ke dua bandar togel yang mendominasi di Kabupaten Blora, yakni Bandar dengan kode 33 dan HRT.

Dia bilang, bandar dengan kode 33 berasal dari Semarang, sedangkan HRT merupakan bandar lokalan (Blora).

"Yang paling besar bandar 33 semalam bisa capai Rp150 juta - Rp200 juta. Sedangkan HRT naik turun mencapai Rp100 juta. Sisanya bandar-bandar yang menginduk kedua bandar itu," kata Jojok.

Menurutnya, meski nama aktivitas judi tersebut adalah toto gelap, namun praktiknya berjalan terang-terangan.

"Depan rumah, samping rumah, warung kopi ada semua aktivitas ngeramal nomor. Pagi harinya menanyakan angka yang keluar berapa," ucapnya.

Diketahui, judi togel di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengakar kuat dan berkembang layaknya bisnis legal saja yang bertahan hingga bertahun-tahun lamanya. Dengan entengnya nama banyak pihak dengan lembaga profesinya dicatut turut berpartisipasi didalamnya.

Permasalah itu kali pertama muncul dari unggahan akun Facebook bernama Toto Gelap, yang menyebut - nyebut bahwa aktivitas togel di Kabupaten Blora berjalan lancar atas dukungan dan partisipasi dari LSM, Ormas dan Media Massa.

Tidak terima profesi dan nama pribadi dicatut, dua wartawan muda dan seorang pegiat medsos melaporkan hal itu ke Polres Blora.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya