Liputan6.com, Kebumen - Jarum jam menunjuk pukul 03.45 WIB. Waktunya orang-orang terlelap tidur. Namun di Desa Podpurip Kecamatan Petanahan, Kebumen, ada dua orang yang mengendap-endap mendekati kandang kambing warga.
Kawan satu komplotan lainnya berjaga dari dalam mobil. Kebetulan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan yang tengah berpatroli mengendus tindak kejahatan ketika menjumpai mobil Toyota Avanza terparkir di tempat yang tak biasa.
Advertisement
Baca Juga
Keterangan warga, mobil itu bukan milik warga desa tersebut. Warga lantas mendekat untuk memeriksa mobil itu.
Namun sebelum sempat memeriksa kondisi mobil, seseorang di dalam mobil itu menyalakan mesin dan tancap gas. Dua orang kawannya yang mengendap-endap di sekitar kandang kambing ditinggal begitu saja.
Warga kemudian bergegas memeriksa lokasi sekitar. Dua orang kawanan pencuri kambing yang semula bersembunyi di semak-semak lari terbirit-birit begitu tahu ada yang memergoki mereka.
Warga ramai-ramai mengejar keduanya. WA (50), satu di antara dua orang pencuri kambing itu berhasil diringkus lantaran tak kuat berlari. Sementara satu orang lainnya berhasil lolos.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pencuri Kambing Lintas Kabupaten
WA diserahkan ke polisi yang tengah patroli. Dari pengakuan kepada polisi, WA merupakan warga Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes.
Dari tangan WA, polisi mendapat barang bukti berupa pisau cutter. Pisau ini digunakan untuk memotong tali kekang kambing incarannya.
"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kami sudah mengantongi beberapa nama dan saat ini sedang dilakukan pengerjaan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (3/7).
Kawanan pencuri ini berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain. WA yang mengaku sebagai Ketua RT di desanya telah mencuri kambing di tiga tempat selama di Kebumen.
Sementara mobil Avanza yang disewa dari seseorang digunakan untuk mengangkut kambing curian mereka. Mobil ini sanggup mengangkut lima ekor kambing sekali jalan.
Selain sebagai alat transportasi, mobil ini juga dimanfaatkan untuk mengelabui warga. Menurut mereka, orang tidak akan menyangka mobil penumpang digunakan untuk mengangkut kambing.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Advertisement