Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Perumnas di Maros Butuh Gebrakan Jaksa

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Maros belum juga menampakkan progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan oleh Perumnas di Kabupaten Maros, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 06 Jul 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020, 13:00 WIB
Lokasi pembebasan lahan oleh Perumnas di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Lokasi pembebasan lahan oleh Perumnas di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Maros - Gerakan Masyarakat dan Pemuda (GEMPAR) NKRI kembali menagih kinerja penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros), dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembebasan lahan oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), yang berlokasi di Desa Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel.

"Sudah banyak saksi diperiksa namun belum ada kepastian apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Kami tagih komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ucap Akbar Polo, Ketua Umum DPP GEMPAR NKRI, Sabtu (4/7/2020).

Ia mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Perumnas tersebut, sudah lama bergulir di Kejari Maros namun hingga saat ini belum menampakkan progres.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyayangkan sikap Kejari Maros yang terkesan tidak transparan dalam menyampaikan sejauh mana perkembangan pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan Perumnas tersebut.

"Kami hanya ingin Kejari Maros bekerja profesional. Jangan biarkan masyarakat apriori. Kok penyelidikan kasus ini bisa berjalan lama. Ada apa?," ujar Akbar Polo.

Ia mengungkapkan, lembaganya tak akan berhenti mengawal perjalanan kasus tersebut karena dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Perumnas itu diyakininya telah terjadi dugaan salah bayar.

Di mana, katanya, ada seorang warga yang lahannya masuk dalam kawasan pembebasan lahan Perumnas, namun sama sekali tidak pernah menerima dana ganti rugi atas pembebasan lahannya itu.

"Warga pemilik lahan yang bernama Passaung Bin Dio, itu tak pernah diberi dana ganti rugi. Padahal lahannya jelas masuk dalam area pembebasan oleh Perumnas. Ini yang kami maksud diduga terjadi salah bayar," ungkap Akbar Polo.

Tak hanya menagih komitmen Kejari Maros, secara kelembagaan, GEMPAR NKRI juga berharap kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sulsel, untuk mengusut adanya dugaan suap yang coba dilakukan oknum tertentu kepada pihak yang mendampingi warga pemilik lahan pembebasan, Passaung Bin Dio, beberapa bulan lalu.

"Barang bukti dugaan suap berupa uang ratusan juta telah diserahkan ke Saber Pungli. Jadi kita harap Saber Pungli seriusi kasus dugaan suap tersebut," ujar Akbar Polo.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2015.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Kemana Dana Ganti Rugi?

Dari hasil penelusuran GEMPAR NKRI, kata Akbar, sudah ada 107 bidang tanah yang terkena proyek pembebasan telah dibayarkan dengan total Rp128 miliar, dari total pagu anggaran pembebasan lahan oleh Perumnas senilai Rp168 miliar.

GEMPAR sebagai pendamping warga pemilik sebidang lahan yang masuk area pembebasan lahan oleh Perumnas, Passaung Bin Dio, lanjut Akbar, tentunya mempertanyakan kemana dana ganti rugi lahan dan siapa saja yang menerima ganti rugi.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keabsahan alas hak mereka yang telah menerima ganti rugi dan berapa harga permeter lahan yang dibebaskan.

"Apakah harga pembebasan lahan sudah sesuai dan betul-betul telah diterima oleh warga pemilik lahan pembebasan atau jangan-jangan ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar utuh kasus ini," tegas Akbar Polo.

Ia berharap penyidik Kejari Maros harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang diduga merugikan negara dan perekonomian negara tersebut.

"GEMPAR NKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan warga pemilik lahan pembebasan segera mendapatkan haknya," Akbar Polo menandaskan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan dikonfirmasi via pesan singkat terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Perumnas tersebut, belum dapat memberikan penjelasan.

"Kalau kasus Perumnas ke kantor saja biar dijelaskan oleh timnya," singkat Dhevid.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya