Penjambret Jurnalis di Medan Tersungkur Dihadiahi Timah Panas Polisi

Penjambret seorang jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Team Keamanan Anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas dan akhirnya dihadiahi timah panas hingga tersungkur.

oleh Reza EfendiReza Efendi diperbarui 06 Jul 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020, 14:35 WIB
Penjambret handphon jurnalis di Medan
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, adapun penjambret yang ditangkap yakni AIS alias Agung merupakan warga Jalan Armada

Liputan6.com, Medan Penjambret seorang jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Team Keamanan Anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Saat ditangkap, penjambret melawan petugas dan akhirnya dihadiahi timah panas hingga tersungkur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, adapun penjambret yang ditangkap yakni AIS alias Agung merupakan warga Jalan Armada. Pria 26 tahun ini ditangkap atas laporan Nur Aprilliana Br Sitorua (23) jurnalis salah satu media online di Medan.

"Saat melakukan aksinya, AIS bersama SD, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO menjambret handphone korban," kata Yaqin, Senin (6/7/2020).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Medan Kota, pada Sabtu, 4 April 2020. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi penjambret.

Kemudian, Sabtu 4 Juli 2020, Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku AIS di Jalan Pelangi. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

"Saat hendak ditangkap, AIS melawan. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," Yaqin menerangkan.

Selanjutnya penjambret tersebut dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, untuk diberikan perawatan medis. Setelah itu diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Residivis Kasus Pemerasan

Ditangkap polisi
Selain menangkap AIS, pihakya juga menyita barang bukti handphone milik korban atas nama Nur Aprilliana

AIS merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman sekitar Januari 2015. Saat itu AIS dihukum 1 tahun 6 bulan dan bebas sekitar Juni 2016. Sekitar Juli 2017, AIS juga pernah mencuri 2 handphone di indekos Jalan Turi, dan sekitar Januari 2020 melakukan pemerasan pengunjung Taman Teladan, Jalan DR GM Panggabean.

Diterangkan Yaqin, selain menangkap AIS, pihakya juga menyita barang bukti handphone milik korban atas nama Nur Aprilliana, yang berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online di Kota Medan.

"Kita sedang mengejar pelaku lainnya," Yaqin menegaskan.

Nur Aprilliana mengapresiasi kinerja polisi, khususnya Polsek Medan Kota yang berhasil menangkap penjambret handphone miliknya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian," Nur menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya