Liputan6.com, Pasangkayu - Pasangan suami istri berinisal A (44) dan M (40) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, nekat melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi bodong. Mereka berhasil memperdayai para korban hingga meraup uang senilai Rp6,4 milliar.
Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo H Siagian mengatakan, modus penipuan itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2017. Mereka mengajak korbannya untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan keuntungan (fee) 10 hingga 15 persen tiap bulannya agar mau menanamkan modal.
"Untuk menyakinkan korban, tersangka berpura-pura memiliki kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk menyuplai beras ke perusahaan itu," kata Leo saat jumpa pers di kantonya, Senin (06/07/2020).
Advertisement
Baca Juga
Leo menambahkan, bisnis yang diutarakan tersangka kepada para korban tidak sesuai perjanjian dan juga fiktif. Untuk menutupi fee yang sudah dijanjikan, tersangka mencari korban lain yang bisa mereka perdaya untuk menanamkan modalnya.
"Uang korban kemudian diputar untuk menutupi fee dari korban lain, dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadi mereka," ujar Leo.
Lanjut Leo, setelah mengumpulkan uang dalam jumlah yang besar dari 8 orang korban hingga Rp6.412.350.000 dari investasi bodong, kedua tersangka melarikan diri. Korban pun melapor dan tersangka berhasil ditangkap 2 minggu kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda CR-V warna hitam, 1 unit Daihatsu Ayla warna merah, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna silver, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Leo.