Tanggapan Jaksa soal Eksepsi Terdakwa Sunda Empire

Sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau Hoaks Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Jul 2020, 21:31 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 21:31 WIB
Tiga terdakwa yang mengaku sebagai pimpinan kekaisaran palsu Sunda Empire.
Tiga terdakwa yang mengaku sebagai pimpinan kekaisaran palsu Sunda Empire. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/7/2020). Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan tidak sepakat dengan eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Sunda Empire.

Menurut jaksa, perkara Sunda Empire sudah masuk ke pokok perkara.

"Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," ucap jaksa Suharja.

Suharja menyatakan, majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Jaksa juga meminta hakim bahwa surat dakwaan terdakwa Sunda Empire telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

"Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," tegas Suharja.

Menurut jaksa dari Kejati, sidang kasus Sunda Empire ini pantas untuk dilanjutkan dengan menghadirkan barang bukti dan para saksi pada persidangan selanjutnya.

Jaksa berpendapat, peran para terdakwa sudah tepat diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.

"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa yang menyatakan tidak memenuhi unsur keonaran, menurut kami sudah masuk materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian terhadap keterangan saksi, ahli serta barang bukti," tutur Suharja.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana didakwa pasal penyebaran informasi bohong atau hoaks yang memicu keonaran di tengah masyarakat.

Dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa Sunda Empire didakwa tiga pasal. Pertama, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya