Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin menjadi penghuni baru di Rutan Kelas I A Sialang Bungkuk Pekanbaru. Selama 14 hari, terdakwa suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning itu diisolasi di kamar khusus sebelum bergabung dengan tahanan tindak pidana khusus lainnya.
Amril Mukminin dibawa petugas KPK ke Pekanbaru setelah permintaan pemindahan disetujui majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah satu alasannya, dia ingin dekat dengan keluarga dan bisa fokus menjalani proses sidang.
Advertisement
Baca Juga
Mantan anggota DPRD Bengkalis ini tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dia menggunakan baju kemeja putih dibalut rompi tahanan oranye milik KPK serta mulut ditutup masker hijau.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Amril. Dengan dikawal petugas di sisi kiri dan kanan, Amril langsung menuju mobil Kijang Innova warna hitam yang sudah menunggunya.
Juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi menjelaskan, Amril berangkat dari Jakarta pukul 09.00 WIB menggunakan maskapai Lion Air.
"Sebelum dipindahkan, terdakwa Amril diperiksa kondisi kesehatannya terlebih dahulu," kata Ali.
Amril sudah menjalani rapid test dan PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan.
Terpisah, Kepala Rutan Pekanbaru Anton menyebut pihaknya telah menerima tahanan baru bernama Amril. Ini menjadi tahanan pertama yang diterima rutan setelah selama pandemi Covid-19.
"Setelah empat bulan dalam masa Covid, harus menerapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi untuk mencegah orang baru tidak menyebarkan virus," jelas Anton.
Anton menyatakan tidak ada perlakuan khusus dari Rutan untuk Amril. Selama 14 hari ke depan diletakkan di ruang isolasi yang baru saja dibangun pihak rutan untuk penanganan infeksi Covid-19.
Ruangan isolasi ini seharusnya diisi oleh 10 tahanan baru. Karena belum banyak menerima tahanan, ruangan itu hanya diisi oleh Amril.
"Setelah 14 hari baru digabung dengan tahanan pidana khusus lainnya, sebelum itu rapid tes dulu," kata Anton.
Selama ditahan, tidak boleh ada yang mengunjungi Amril Mukminin kecuali kuasa hukum dan keluarga. Besuk dilakukan dengan protokol kesehatan dan ada ruangan pembatas.
Sebagai informasi, Amril dalam perkara ini didakwa JPU KPK menerima suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.