Tok, PN Semarang Batal Tutup Meski Ada Panitera Muda Meninggal Positif Covid-19

Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2020, 13:44 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2020, 13:29 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang batal ditutup sementara dan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat meski salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.

"Instruksi dari ketua pengadilan, kantor, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, PN Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari mulai Senin (20/7) menyusul adanya salah seorang pegawai meninggal yang dinyatakan positif COVID.

Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, dilansir Antara.

Eko menyebut sempat ada riwayat kontak antara almarhum dengan pegawai pengadilan setelah pelantikan.

Sementara berkaitan dengan operasional pengadilan, ia menambahkan mekanisme operasional pengadilan akan mengacu pada SEMA Nomor 6 tahun 2020 yang berkaitan dengan masa pandemi ini.

Proses persidangan sendiri, lanjut dia, tetap dilaksanakan secara daring untuk perkara pidana dan E-litigasi untuk perkara perdata.

Pegawai PN Semarang, kata dia, yang jumlahnya mencapai 200-an orang juga tetap akan menjalani uji cepat COVID-19 pada Senin (19/7) pagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya