Liputan6.com, Demak - Kasus penipuan terhadap Sumiyatun atau lebih dikenal Mbah Tun, nenek renta dan buta huruf warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak makin menarik perhatian. Nenek itu kini terancam kehilangan sawahnya karena dalam waktu dekat sawah miliknya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak.
Eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto. Penipuan berujung sengketa ini teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019.
Advertisement
Baca Juga
Penasihat hukum Mbah Tun, Misbakhul Munir menjelaskan bahwa kuasa hukum Mbah Tun sudah mendapat undangan rapat eksekusi di Pengadilan Negeri Demak. Tahapannya hanya menentukan hari eksekusi.
“Padahal gugatan TUN yang dilakukan Mbah Tun dan Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan Negeri Sedang berjalan persidangannya,” katanya.
Sukarman,SH.MH. penasihat hukum lainnya berharap Pengadilan Negeri Demak bisa bijak dengan tidak mengeksekusi sawah Mbah Tun. Jika eksekusi ini tetap dilakukan, maka sama saja Pengadilan Negeri Demak tidak patuh dan hormat terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015.
“Putusan MA ini secara tegas menyatakan bahwa Mbah Tunlah pemilik Sah atas sawah dengan luas ± 8.250 m². Dalam putusan itu juga tegas disebutkan bahwa proses peralihan hak melalui jual beli cacat hokum,” kata Sukarman.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanah Diagunkan oleh Penipu Mbah Tun
Tanah tersebut dilelang karena diagunkan ke sebuah bank dengan modus penipuan. Menurut Karman, Mustofa yang menipu Mbah Tun saat ini berstatus buronan. Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hari ini sengaja kita pasang replika amar Putusan MA No. 139 K/Pdt/2015. Tujuannya agar publik tahu bahwa PN Demak tetap akan mengeksekusi dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung,” kata Sukarman.
Jika eksekusi sawah Mbah Tun tetap dilakukan, akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia. Eksekusi itu menegaskan bahwa hukum akan tajam kepada si miskin dan tumpul pada si kaya atau berkedudukan. Hasil putusan pengadilan tertinggi oleh MA dianggap tak berguna sama sekali.
Advertisement