Hanya Diupah Rp5 Juta, Warga Jambi Nekat Bawa Narkoba ke Palembang

BNNP Sumsel menangkap tiga orang kurir narkoba yang akan memasarkan barang haram tersebut ke Palembang dan PALI Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Jul 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 04:00 WIB
Hanya Diupah Rp5 Juta, Warga Jambi Nekat Bawa Narkoba ke Palembang
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan menggelar Pers Rilis penangkapan kurir narkoba di kantornya di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, masih terus terjadi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel kali ini berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba yang dikirim dari Aceh.

Salah satunya yaitu MN (42), warga Jambi yang membawa 4 Kilogram (Kg) sabundan 7.000 butir pil ekstasi.

"Saya mendapat upah dan uang jalan sekitar Rp 5 juta," ujarnya saat diinterogasi di BNNP Sumsel, Senin (20/7/2020).

Dia mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang didapat dari tetangganya yang berasal dari Malaysia. Kedua barang tersebut rencananya didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.

"Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang," ujarnya.

MN mengatakan, barang haram tersebut akan diantarkan ke seseorang di kawasan Tangga Buntung Palembang.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan menuturkan, penangkapan tiga orang kurir antarprovinsi ini dilakukan pada hari Kamis (16/7/2020) lalu.

Ketiga kurir narkoba tersebut diamankan di Betung Banyuasin Sumsel. Saat diamankan, kedua jenis barang bukti ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi para tersangka.

Petugas BNNP Sumsel menemukan paket narkoba tersebut di bawah tempat duduk MN. Dimana, ditemukan empat bungus paket sabu seberat 1 Kilogram.

"Ada juga ribuan butir ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus. BNNP Sumsel masih melakukan pengembangan," ujarnya di Palembang.

Di hari yang sama, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba bernama JN (33) dan IR (36). Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis malam, beserta barang bukti berupa 600 gram sabu asal Aceh.

Narkoba jenis sabu seberat 600 gram tersebut, rencananya akan dipasarkan kedua tersangka ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Ancaman Hukuman Mati

Hanya Diupah Rp5 Juta, Warga Jambi Nekat Bawa Narkoba ke Palembang
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan menggelar Pers Rilis penangkapan kurir narkoba di kantornya di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dikatakannya, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut. Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk, yang dikendarai kedua tersangka.

"Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku," ucapnya.

Ketiga kurir narkoba tersebut diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Tidak usah main narkoba, lebih baik bertobat saja. Bagi para pecandu narkoba, agar melaporkan diri ke BNNP Sumsel untuk melakukan rehabilitasi, sehingga tidak akan diproses hukum," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya