Manfaatkan Situasi, 2 Bramacorah Tilap 17 Tablet Milik SDN Mendenrejo Blora

Hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya sambil minum-minuman keras.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 21 Jul 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 21:00 WIB
Pencurian di Sekolah
Petugas unit Reskrim Polsek Kradenan mengamankan 2 orang pelaku pencurian barang inventaris SD Negeri 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Petugas unit Reskrim Polsek Kradenan mengamankan 2 orang pemuda warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, lantaran nekat mencuri 17 tablet merek Samsung Galaxy. Belasan tablet tersebut merupakan barang inventaris SD Negeri 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora.

Tak hanya itu, memanfaatkan situasi sekolah yang sepi, kedua pelaku juga mengambil uang tunai senilai Rp1,8 juta.

Kapolsek Kradenan, AKP Sugiharto mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari laporan Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo, Sapto Jumadiyo pada 18 Juli 2020. Dirinya melaporkan, ada sejumlah barang inventaris sekolah yang hilang dari lemari penyimpanan di dalam ruang guru. Dia juga mendapati uang infak siswa yang disimpan di dalam laci meja di ruang guru raib.

Sugiharto mengatakan, usai diselidiki, pelaku pencurian yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap. Keduanya diamankan di wilayah Kradenan pada 20 Juli 2020 kemarin.

"Kita amankan 2 tersangka, AS dan NES, untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," kata Sugiharto, Selasa (21/7/2020).

Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 kardus bekas pembungkus tablet, 1 taplak meja, 1 buah smartphone tab merk Samsung tipe A warna hitam lebar layar 8 inci berikut boksnya.

Di hadapan petugas keduanya mengaku telah menjual barang curian itu. Uangnya digunakan untuk foya-foya sambil minum-minuman keras. Atas kejadian tersebut, kata Sugiharto, pihak sekolah mengalami total kerugian hingga Rp35,8 juta. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Sampai saat ini kepolisian Polsek Kradenan masih terus mendalami kasus pencurian barang milik sekolah tersebut untuk mencari tersangka lain.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya