Akhir Pelarian Buron Investasi Bodong Senilai Rp12 Miliar di Manado

Kedua pelaku investasi bodong miliaran rupiah itu sempat mencoba melarikan diri saat polisi Polda Kepri hendak menangkapnya.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 23 Jul 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 07:00 WIB
Investasi Bodong
Polisi berhasil menangkap dua pelaku investasi bodong bernilai miliaran rupiah di Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Pelaku berinisial V dan K sempat mencoba melarikan diri saat polisi Polda Kepri hendak menangkapnya. (Liputan6.com/ Ajang)

Liputan6.com, Batam - Polisi berhasil menangkap dua pelaku investasi bodong bernilai miliaran rupiah di Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Pelaku berinisial V dan K sempat mencoba melarikan diri saat polisi Polda Kepri hendak menangkapnya. 

"Pelaku V dan K melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai kasir di salah satu money changer di daerah Nagoya, Kota Batam," kata Priyo Prayitno Kasubid Penmas Humas Polda, Rabu (22/7/2020).

Para korban investasi bodong awalnya sudah mulai curiga saat keduanya melarikan diri dan menjual rumahnya yang ada di Batam.

Hingga akhirnya tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Senin, 13 Juli 2020, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku penipuan atas nama investasi tersebut di Manado. Pada 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan, ada sekitar 11 orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut,  salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia. Total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksi penipuan tersebut mencapai Rp12 miliar lebih.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran uang," ujar Prio Prayitno. Intinya pelaku menawarkan penukaran uang dengan iming-iming poin bonus yang dapat ditukar menjadi nominal uang.

Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa unit ponsel, buku tabungan, kuiitansi, uang tunai Rp13 juta, dan rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Diimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis," ungkapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya