Aksi Polisi Sulut Bekuk Pencuri Sepeda Motor Spesialis Pengojek Tua

Timsus Polda Sulut juga berhasil menyita 16 unit sepeda motor berbagai jenis.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Agu 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 05:00 WIB
Buser diamankan Tim Maleo Polda Sulut pada, Senin (27/7/2020), sekitar pukul 09.30 Wita, di daerah Tanawangko, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Buser diamankan pada, Senin (27/7/2020), sekitar pukul 09.30 Wita, di daerah Tanawangko, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Liputan6.com, Manado - Beraksi sendirian mencuri dan menggelapkan belasan sepeda motor, sepak terjang RH alias Buser (38), warga Kecamatan Singkil, Manado, Sulut, akhirnya dihentikan Tim Khusus Maleo Polda Sulut.

Buser ditangkap pada Senin (27/7/2020), sekitar pukul 09.30 Wita, di daerah Tanawangko, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Dalam jumpa pers yang digelar pada, Kamis (30/7/2020), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Buser sudah melakukan beberapa kali mencuri dan menggelapkan sepeda motor di Manado dan Kabupaten Minahasa.

Dia beraksi dalam kurun waktu antara bulan Desember 2019 hingga Juli 2020.

“Modus yang dilakukan adalah dengan menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target,” ungkap Abast.

Kemudian dia meminta pengendara sepeda motor mengantarnya ke tempat tujuan. Setelah tiba di lokasi tujuan, Buser meminjam sepeda motor dengan berbagai macam alasan.

“Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, dia langsung membawa kabur dan menjualnya,” ungkap Abast didampingi Timsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Senyum Ceria Korban Pencurian Kembali Dapatkan Motornya

Pada umumnya yang menjadi korban adalah para pengendara ojek pangkalan yang berusia tua. Timsus Polda Sulut juga berhasil menyita 16 unit sepeda motor berbagai jenis.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga yang mengalami hal yang sama agar segera melaporkan atau menginformasikan ke Polda Sulut,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Barang bukti penggelapan kemudian dikembalikan lagi ke para pemilik dengan status dipinjampakaikan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan, barang bukti dapat dihadirkan kembali oleh pemilik.

“Pasal yang dilanggar adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Abast di Markas Polda Sulut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya