RSUP Kepri Sudah Penuh Pasien Covid-19, Tolong Jangan Abai Protokol Kesehatan

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga sudah penuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap

Liputan6.com, Riau - Ruang untuk merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) sudah penuh, sementara ruang rawat dan karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, Batam sudah terisi 90 persen.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, ruang rawat untuk pasien COVID-19 di RSUP Kepri sebanyak 15 ruangan, sementara di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang mencapai 350 ruangan.

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga sudah penuh.

"Kami harus mempersiapkan ruangan lain untuk pasien dan dirawat," katanya, yang juga Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (1/8/2020) dilansir Antara.

Tjetjep mengemukakan, Rumah Sakit TNI AL Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang juga diberdayakan untuk menampung pasien COVID-19. Sejak Maret 2020 sampai sekarang, rumah sakit rujukan COVID-19 di Tanjungpinang hanya di RSUP Kepri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan RSAL dan RSUD Tanjungpinang untuk menyediakan fasilitas dalam penanganan pasien COVID-19," ucapnya.

Ia mengatakan, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri juga melobi sejumlah pemilik hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang terkait COVID-19. Beberapa hotel yang sudah tutup bersedia menyewakan kamar hotel untuk karantina pasien COVID-19.

"Penyediaan ruang rawat dan karantina dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap berbagai kasus COVID-19 yang muncul dalam beberapa hari ini, yang kemungkinan meluas dan banyak. Ini terkait Gubernur Kepri dan lima staf protokol positif COVID-19," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Wajib Karantina

Ilustrasi lorong rumah sakit
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Pasien yang dikarantina belum tentu positif COVID-19, namun perlu dikarantina selama 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR.

"Bisa juga mereka yang positif COVID-19, namun tanpa gejala sehingga wajib dikarantina sesuai protokol kesehatan," ucapnya.

Tjetjep menuturkan karantina mandiri dapat dilakukan bila kediaman pasien tersebut memiliki kamar yang memadai, yang tidak sulit diakses oleh orang lain dan memiliki kamar mandi di dalam ruangan kamar.

"Jangan khawatir, sepanjang mematuhi protokol kesehatan, tidak akan tertular. Gunakan masker, jaga jarak dan rajin-rajin mencuci tangan," ujarnya.

Berdasarkan data COVID-19 di Kepri pada Jumat (31/7) total jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 481 orang, sebanyak 120 orang dikarantina dan 20 orang dirawat. Sementara pasien yang sembuh sebanyak 322 orang, dan yang meninggal dunia 19 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya