Akhir Pelarian 2 Pemburu Gajah di Kecamatan Kelayang Inhu

Polres Indragiri Hulu menangkap pemburu gajah di Kecamatan Kelayang dengan barang bukti gading dan tengkorak gajah.

oleh M Syukur diperbarui 04 Agu 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 11:00 WIB
Konferensi pers Polres Indragiri Hulu dalam kasus pembunuhan gajah di Kecamatan Kelayang.
Konferensi pers Polres Indragiri Hulu dalam kasus pembunuhan gajah di Kecamatan Kelayang. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua pembunuh gajah di Kecamatan Kelayang pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga tak sekali membunuh satwa berbadan bongsor itu karena petugas menyita sejumlah gading gajah.

Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Efrizal menjelaskan, pengejaran pemburu gajah ini berlangsung dua bulan lebih. Satu tersangka inisial ANR merupakan warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pria 52 tahun ini tertangkap di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara. Dia lari ke sana setelah tahu petugas mengincarnya terkait kematian gajah jantan di Kelayang.

"Tersangka kedua berinisial SKR, warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang. Dia ditangkap ketika bersembunyi di sebuah pondok di Kelayang," kata Efrizal, Senin siang, 3 Agustus 2020.

Efrizal menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada awal Juli lalu. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai Undang-Undang (UU) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Menurut Efrizal, tersangka SKR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Tersangka SKR juga dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Sementara, untuk tersangka ANR alias Ucok dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dari kedua tersangka disita sepucuk senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, sebutir selongsong peluru, 2 helai goni plastik kecil, sebuah tas kecil, sebatang batu asah berukuran kecil dan sebuah jerigen berukuran kecil," kata Efrizal.

Selain itu, tambah Efrizal, penyidik juga menyita sepasang gading gajah dengan ukuran gading sebelah kiri panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, gading sebelah kanan dengan panjang 94 cm dan lingkar maksimal 27 cm.

"Juga disita sebuah tengkorak gajah, sebutir proyektil amunisi, sebilah kapak dengan gagang warna cokelat muda, sebilah parang gagang warna cokelat tua dan sebuah senter," kata Efrizal.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya