Liputan6.com, Majalengka - Peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menutup sementara seluruh kawasan wisata.
Penutupan sementara objek wisata Majalengka tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karna Sobahi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat edaran Bupati Majalengka disebutkan penutupan sementara kawasan wisata selama 14 hari. Yakni mulai 4 Agustus 2020 sampai 18 Agustus 2020.
"Iya surat sudah keluar kebijakan ini menyusul meningkatnya kasus positif covid-19 di Majalengka dalam dua pekan terakhir," kata Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Menurut Eman, peningkatan kasus positif Covid-19 di Majalengka sebagian besar adalah imported case. Apalagi di tengah kebijakan pemerintah melonggarkan aturan.
Kebijakan tersebut membuat warga luar Majalengka datang dan berwisata di Kota Angin ini.
Eman melanjutkan, surat edaran terbaru ini, otomatis mencabut kembali surat edaran sebelumnya terkait pembukaan industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka.
"Kami juga sudah mengintruksikan kepada pengelelola obyek wisatanya serta meminta kepada para camat dan kepala desa untuk mensosilisaskan kembali penutupan ini," sebut Eman.
SE yang sudah dibuat Pemkab Majalengka akan terus ditinjau dan dievaluasi dalam pelaksanaanya untuk kemudian diambil kebijakan lanjutan apakah diperpanjang atau dihentikan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Peningkatan Kasus
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Majalengka Lilis Yuliasih mengatakan sudah menerima salinan SE edaran bupati dan sudah mensosialisasikannya kepada pihak terkait.
"Karena kasus positif Covid-19 nambah terus, pak bupati menutup obyek wisata di Majalengka selama 14 hari," sebut Lilis.
Lilis mengaku, instansi yang dipimpinnya baru beberapa bulan ini masih menemui banyak kendala dalam melaksanakan program kerjanya. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19, yang hingga kini masih mengancam semua orang.
"Setelah mengindentifikasi dan mengevaluasi, ternyata banyak pekerjaan rumah di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang saya harus segera diselesaikan,” ucap Lilis.
Dia mengungkapkan, saat ini Disparbud Majalengka belum memiliki regulasi Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan, Perda Tentang Kebudayaan, Perda Penyelenggaraaan Kepariwisataan dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Selain Perda kami juga belum memiliki Perbup Retribusi Pariwisata, Perbub Road Map Ekonomi Kreatif dan belum memiliki aturan antara pengelola obyek wisata milik perorangan, TNGC, Perhutani atau desa,” tuturnya.
Dari informasi yang didapat, hingga Rabu (5/8/2020), tercatat 31 kasus positif di Kabupaten Majalengka. Dari jumlah itu, 11 orang dinyatakan sembuh, 19 orang dalam perawatan dan satu orang meninggal dunia
Data Gugus Tugas Covid-19 Majalengka juga mencatat yang memiliki kontak erat sebanyak 428 orang dengan kenaikan 22 orang.
"Dicarded 160 orang dan yang karantina 268 orang," ucap Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19, H Alimudin.
Sedangkan suspek berjumlah 671 orang terdiri dari Discarded 660 orang dan isolasi 11 orang. lalu Probable ada tujuh orang dengan rincian meninggal tujuh orang dan isolasi dan selesai nol.
Advertisement