Liputan6.com, Pekanbaru - Sholehudin, warga Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, terancam 5 tahun penjara karena memiliki sepasang gading gajah. Dia tertangkap karena berniat menjual benda dari hewan yang dilindungi negara itu kepada seseorang sebesar Rp21 juta.
Berkas kasus kepemilikan gading gajah ini sudah lengkap. Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi melalui Kasubdit IV Komisaris Andi Yul Lapawesean menyebut tahap II dilakukan pada 5 Agustus 2020.
"Tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistimnya," kata Andi, Kamis, (6/8/2020).
Andi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Minggu siang, 7 Juni 2020, di jalan arah ke Danau Tajwid, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, tersangka berada di sebuah rumah makan membawa sepasang gading untuk dijual.
"Di rumah Makan Airin Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan menjelaskan, tersangka pernah bekerja sebagai mandor di perusahaan hutan tanaman industri di Pelalawan.
Di lokasi, tersangka menemukan bangkai gajah. Diapun mengambil gading dan menyimpan di rumahnya di Desa Segati. Beberapa bulan kemudian, tersangka menjadi pengangguran karena tak bekerja lagi di perusahaan.
"Enam bulan kemudian, lantaran berhenti bekerja ia pun berniat menjual gading gajah ini," kata Agus.
Tersangka mendapatkan calon pembeli dengan kesepakatan harga Rp21 juta dan mengajak transaksi di rumah makan tadi. Sebelum transaksi berlangsung, tersangka ditangkap personel Subdit IV Reskrimsus Polda Riau.
"Berkas ke pengadilan tengah disiapkan, tersangka terancam 5 tahun penjara," ucap Agus.