Usai Dilaporkan IDI, Jerinx Dilaporkan Pecalang ke Polda

Setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx dilaporkan oleh pecalang Pantai Kuta.

oleh Dewi Divianta diperbarui 13 Agu 2020, 12:21 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 19:25 WIB
Jerinx Dilaporkan ke Polisi
Jerinx Dilaporkan ke Polisi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Kuasa hukum penggebuk drum band Superman Is Dead, Jerinx atau I Gede Ari Astina yaitu I Wayan Suardana menanggapi soal laporan seorang warga bernama I Made Supatra Karang ke Direskrimsus Polda Bali.

I Made Karang adalah sosok yang videonya viral dan dikomentari oleh Jerinx.

Menurut pria yang karib disapa Gendo itu, Jerinx dilaporkan karena mengomentari video yang direkam oleh pelapor yang merupakan pecalang di Pantai Kuta. Dalam unggahan itu, Jerinx berkomentar soal peristiwa pengusiran warga yang sedang ulang tahun dan tidak boleh minum alkohol di Pantai Kuta, Bali. 

"Pertama, itu pantai itu milik publik dan milk masyarakat secara bebas. Sehingga, tidak ada orang perorangan yang bisa menghalangi masyarakat menggunkaan pantai.  Sehingga, Jerinx protes soal itu," kata Gendo di Mapolda Bali, Kamis (7/8/2020).

Gendo menambahkan, pihaknya sempat mengundang pelapor untuk bertemu dan mengajak berdialog soal peristiwa tersebut.

"Kedua kalau soal ada kata tua masih bego itu soal fakta. Dan tua kan memang fakta kalau soal bego itu sebetulnya adalah soal istilah yang digunakan. Tapi faktanya begini, dari video itu harusnya yang tersinggung adalah (pengelola) pantai karena pantai milik publik tapi seolah-olah diklaim milik pribadi," ujarnya.

Ia mengaku, pelapor seharusnya tidak melakukan itu terhadap pengunjung pantai. Karena pantai bisa digunakan siapapun sepanjang kegiatannya tidak merugikan orang lain.

"Pelapor bilang tidak boleh minum alkohol di Pantai. Selama ini ada festival Kuta Beach Festival dan Kuta Carnival dan segala macamnya. Pak Made juga terlibat di situ (Kuta Carnival). Orang juga (ada) minum alkohol di pantai dan tiba-tiba orang ulang tahun tidak boleh minum di pantai," ucap Gendo.

"Terus yang seharusnya lebih terhina adalah warga yang ulang tahun di Pantai itu. Padahal itu milik publik dan itu direkam tanpa izin dan itu adalah sebetulnya kualifikasi perbuatan tidak menyenangkan," tambah Gendo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gara-gara Ucapan Bego dan Tua

Kalau dilihat dari fakta-fakta tersebut, Gendo melanjutkan kliennya tergugah untuk berkomentar.

"Kemudian pantai yang bebas tidak boleh minum alkohol, dan selama ini orang di sana minum alkohol. Fakta-fakta itu, yang membuat Jerinx bilang, iya pintar dikit lah. Kalau Jerinx mengatakan bego, fakta-fakta itu menjelaskan dan bego tidak ada peringatan dari KBBI bahwa bego tidak boleh digunakan kata yang menghina, kan tidak juga," ujar Gendo. 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenerkan laporan seorang warga tersebut dan masih dalam pendalaman kasus.

"Iya, tapi nanti kita dalami juga," kata Kombes Yuliar saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, atas laporan tersebut pihaknya masih mendalami kasusnya. "Iya, kita masih dalami dulu. Kita belum tau maksudnya bagaimana atau semuanya. Juga, perlu memeriksa Bapak Karangnya dulu," ujar Kombes Yuliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya