Akhir Cerita 2 Pelaku Perusakan Belasan ATM di Kalbar

Modus pencurian uang dengan cara merusak mesin ATM terjadi di 14 titik di Kalimantan Barat.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 11 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Pontianak - Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua pelaku perusakan 14 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Pontianak

Pelaku yang beraksi selama dua hari (8-9 Agustus 2020) ini dibekuk petugas saat hendak beraksi di mesin ATM yang berada di SPBU Kabupaten Kubu Raya.

"Para pelaku perusakan berhasil diamankan berkat kerjasama pihak bank dan vendor pengadaan mesin ATM," kata Komisaris Besar Polisi Lutfhie Sulistiawan, Senin malam (10/82020).

Lutfhie mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan sistem pada salah satu ATM BNI di Kota Pontianak, vendor ATM yaitu PT SSI melakukan pengecekan, dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin. Adanya temuan tersebut, maka pihak vendor melakukan koordinasi sama pihak Bank BNI dan melakukan peninjauan kepada unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan CCTV.

"Mengetahui adanya kerusakan lainya di unit atm sebanyak 13 unit, pihak Vendor dan Bank melaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan rangkaian penyelidikan," kata dia.

Lutfhie Sulistiawan menjelaskan, selanjut pada Minggu, 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan pengintaian di ATM BNI di SPBU jalan Mayor Alianyang Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan dua orang melakukan pencurian dengan merusak ATM BNI tersebut.

"Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), berhasil di bekuk saat melakukan aksinya di ATM ke 14, yaitu di ATM SPBU Kubu Raya," kata Lutfhie.

Barang bukti yang amankan petugas berupa 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusak mesin ATM. Barang bukti lainya yang turut diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

"Untuk kerugian dari pihak Bank sebesarRp 11 juta rupiah," katanya.

Hingga saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk membongkar lebih jauh keterlibatan sindikat kejahatan yang lebih besar dengan sasaran ATM.

"Kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya