PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang Lagi Sampai 31 Agustus 2020

Ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan Covid-19 ke anggota keluarga yang tinggal serumah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Agu 2020, 20:39 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 20:35 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Bandung - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi  (Bodebek) diperpanjang kembali sampai 31 Agustus 2020. Masa penerapan PSBB proporsional harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Masa perpanjangan PSBB tersebut diketahui setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang perpanjangan keempat pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad dalam keterangannya mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ucap Daud, Selasa (18/8/2020). 

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Kasus di Bodebek Masih Terus Terjadi

PSBB di Kota Bogor
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di wilayah Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Jabar)

Sementara itu, Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek terus terjadi. Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut. 

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (18/8/2020) pukul 15.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666. 

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi klaster rumah tangga. Kemarin cukup banyak kasusnya," ungkap Bony. 

Menurut dia, munculnya transmisi rumah tangga terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand. Pembatasan mobilitas masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga. 

Pelacakan kontak erat pun harus dilakukan secara masif. Bony menuturkan, isolasi maupun karantina mandiri wajib dilakukan kontak erat sebelum hasil swab test keluar. Tujuannya supaya sebaran SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, tidak meluas. 

"Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak, dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah. Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah," ujarnya. 

Bony menyatakan, masyarakat adalah garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan dengan ketat di perkantoran, menurut Bony, harus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di perkantoran. Nantinya, Satgas Covid-19 memastikan karyawan yang masuk dalam keadaan sehat dan protokol kesehatan diterapkan dengan sebaik mungkin. 

"Idealnya, perkantoran atau perusahaan atau bisnis apapun yang masih ada pelayanan tatap muka atau kegiatan tatap muka, sebisa mungkin membentuk Satgas Covid-19. Jadi, Satgas Covid-19 ini penting untuk memastikan setiap lokasi memiliki dan menerapkan protokol kesehatan. Artinya ada ketentuan tertulis, ada sarana prasarana yang disiapkan," katanya. 

"Skrining awal sebelum berangkat kerja dengan mengisi kuisioner singkat. Misalnya apakah hari ini ada gejala batuk, pilek, dan demam? Apakah ke kantor menggunakan transportasi umum atau pribadi? Dan seterusnya. Intinya ada edukasi dan sosialisasi atau promosi kesehatan yang terus-menerus dari perusahaan kepada karyawan. Harapannya, semua orang paham dan beradaptasi dengan kebiasaan baru," ucapnya menambahkan.

Bony menjelaskan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. 

"Implementasi protokol kesehatan, disiplin pakai masker, jaga jarak, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan syarat wajib sebelum vaksin Covid-19 ditemukan," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya