Liputan6.com, Makassar - Robi (40) ditangkap oleh polisi lantaran nekat menjambret seorang wanita di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu. Parahnya wanita yang dijambret tak lain dan tak bukan adalah istrinya sendiri, SG (31).
"Pelaku kita amankan tak lama setelah kejadian. Korban adalah istri sirinya pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Jumat (21/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Agus menjelaskan usai Robi diinterogasi oleh penyidik, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengaku bahwa ia termakan api cemburu sehingga nekat menjambret istrinya sendiri. Ia tidak terima melihat wanita yang dicintainya berboncengan dengan pria lain.
"Pelaku membuntuti korban. Setibanya di TKP pelaku lalu merampas tas korban. Tas itu berisi barang berharga milik korban. Korban lalu melapor ke polisi," jelasnya.
Usai merampas tas istrinya, Robi lalu melarikan diri ke rumah salah seorang kerabatnya yang berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat Robi diciduk polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah tas milik SG yang berisikan emas, kunci mobil dan kunci motor, surat-surat kendaraan dan sejumlah kartu ATM. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp40 juta.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke markas," ucap Agus.