Alasan Bupati Blora Ogah Dukung Warga Perjuangkan DBH Migas Blok Cepu

"Saya nggak. Saya nggak mungkin gugat Pak Jokowi. Saya sudah sowan Pak Jokowi, sudah ngudoroso Pak Jokowi. Bagi saya sudah cukuplah,"

oleh Ahmad Adirin diperbarui 24 Agu 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 10:00 WIB
Peta Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu
Peta Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu. (Foto: Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Bupati Blora Djoko Nugroho menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Hal ini diketahui saat dikonfirmasi wartawan terkait dukungan konkret Pemkab Blora terhadap masyarakat Blora yang melaksanakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi mendapatkan keadilan untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu.

"Saya nggak. Saya nggak mungkin gugat Pak Jokowi. Saya sudah sowan Pak Jokowi, sudah ngudoroso Pak Jokowi. Bagi saya sudah cukuplah. Saya jadi anak yang patuhlah. Tidak mungkin anak gugat bapaknya sendiri," katanya, belum lama ini.

"Tidaklah. Biarkan mereka maju sendiri, tidak mungkin APBD dimanfaatkan untuk itu. Kalau APBD dimanfaatkan untuk itu, sama saja saya maju sendiri," ucap Kokok, sapaan akrab Bupati Blora, Djoko Nugroho.

Diketahui, sidang perdana uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang didalamnya mengatur tentang DBH Migas oleh MK pada Selasa (11/8/2020) lalu.

Sidang itu dilaksanakan secara virtual di Universitas Indonesia. Sidang JR sendiri diajukan masyarakat Blora yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) karena mereka prihatin dan ingin memperjuangkan DBH migas Blok Cepu untuk Blora.

Dalam sidang perdana itu, AMSB didampingi Kartika Law Firm Surakarta, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, yang dipimpin oleh Arif Sahudi bersama tiga Advokatnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Sidang Perdana Judical Review

Sidang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara virtual pada Selasa (11/8/2020). (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Seno Margo Utomo selaku ketua AMSB mengungkapkan, dalam sidang perdana yang dilaksanakan kemarin mendapat masukan banyak dari majelis hakim terkait permohonan JR yang diajukan.

"Kita diminta melakukan perbaikan permohonan. Mulai dari pemohon legal standing, kerugian konstitusional serta alasan-alasan permohonan," katanya.

Seno menjelaskan, sidang perdana yang dilaksanakan kemarin, agendanya pemeriksaan pendahuluan I. Pihaknya merasa puas mendapatkan arahan detail untuk melakukan perbaikan permohonan yang diajukan.

Diketahui, data yang disiapkan AMSB antara lain, DBH Migas tahun 2016 hingga tahun 2019 yang diperoleh Kabupaten Bojonegoro dan kabupaten atau kota di Jawa Timur, dan DBH Migas Blora sebagai perbandingan.

Selain itu, AMSB juga menyiapkan update data cadangan Minyak Blok Cepu saat awal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD).

"Pada awal ditandatangani sekitar 450 juta barel sampai data terakhir tahun 2019 meningkat menjadi 830 juta barel. Bahkan kami yakini data akan diupdate sampai Rp1 miliar barel," kata Seno.

Menurutnya, JR yang diajukan ke MK sudah diregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020. Pokok materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Mohon doanya. Dan kami yakin keadilan akan berpihak kepada masyarakat Blora," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya