Jual STNK Palsu ke Polisi yang Menyamar, Pria di Pekanbaru Tak Bisa Berkutik

Polsek Tampan Pekanbaru menangkap pelaku pemalsuan STNK setelah dua tahun menerima pesanan dari banyak orang

oleh M Syukur diperbarui 24 Agu 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 22:00 WIB
STNK palsu yang disita penyidik Polsek Tampan di Pekanbaru.
STNK palsu yang disita penyidik Polsek Tampan di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua tahun lebih membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), bisnis haram Devi Zefriadi alias Jefri terendus Unit Reskrim Polsek Tampan. Pria 39 tahun ini masuk dalam jebakan petugas yang menyamar menjadi pemesan STNK palsu itu.

Kapolsek Tampan Komisaris Hotmartua Ambarita SIK menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait bisnis STNK palsu yang dilakukan tersangka. Setelah melakukan penyelidikan pelaku akhirnya tertangkap di pinggir Jalan HR Soebrantas.

Dari warga Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir ini, petugas menyita uang jutaan rupiah hasil penjualan STNK palsu. Tersangka lalu dibawa ke rumahnya untuk mencari alat bukti lainnya.

"Setiap STNK itu dipatok Rp1,5 juta, sekilas memang mirip yang asli," kata Hotmartua, Senin (24/8/2020).

Dari rumah tersangka, petugas menemukan alat pencetak STNK palsu berupa komputer, printer, dan plat nomor palsu. Petugas juga menemukan lembaran STNK palsu pesanan sejumlah orang.

Pengakuan tersangka, pemesan STNK palsu tidak hanya dari Pekanbaru. Dia juga menerima order dari Pulau Jawa dan beberapa provinsi lainnya di Pulau Sumatera.

"Dia mengaku sejak tahun 2018 membuat STNK palsu, pemesan dari sejumlah daerah," ucap Hotmartua.

Kepada petugas, tersangka mengaku lupa sudah berapa orang pemesan STNK palsu kepada dirinya. Begitu juga dengan jumlah uang yang dikumpulkan dari bisnis ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Dia mengaku belajar otodidak, sudah dipraktikkan kepada anggota oleh tersangka," sebut Hotmartua.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya