Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus ‘IDI Kacung WHO’ Segera Naik Persidangan

Kasus yang menimpa drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx dinyatakan lengkap dan akan segera naik persidangan. Jerinx dilaporkan IDI Bali, lantaram unggahannya di instagram yang menyebut IDI adalah kacung WHO.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Sep 2020, 17:18 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 22:00 WIB
Jerinx ditetatpkan tersangka
Jerinx ditetatpkan tersangka (Dewi divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Penyidik Polda Bali akan segera melimpahkan kasus drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pasalnya enam jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara Jerinx SID sudah menyatakan lengkap.

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto mengatakan berkas perkara yang menjerat suami Nora Alexandra itu sudah lengkap. hal itu tentu akan mempercepat kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim peneliti," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, dengan lengkapnya berkas tersebut, pihaknya hanya tinggal menunggu kapan kesiapan dari penyidik Polda Bali melakukan tahap pelimpahan tersangka dan berkas. 

"Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya. Terkait kapan jadwal mau serahkan tersangka dan barang bukti, Itu kewenangan penyidik dari Polda Bali. Siapa JPU yang ditunjuk saat tahap pelimpahan tersangka, Kita tunggu ya," tutupnya.

Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, lantaran unggahannya di sosial media instagram miliknya yang berisi ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’. Jerinx juga sempat mengajukan penangguahan penahanan melaui kuasa hukumnya. Namun, permohonannhya ditolak penyidik Polda Bali.

Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya