Mentan Jamin Produk Pertanian dari Sulut ke 7 Negara Sudah Penuhi Syarat Ekspor

Mentan mengatakan, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 31 Agu 2020, 20:48 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 20:48 WIB
Komoditas ekspor itu merambah beberapa Negara seperti Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki.
Komoditas ekspor itu merambah beberapa Negara seperti Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki.

Liputan6.com, Manado - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melepas ekspor komoditas pertanian di Provinsi Sulut, Minggu (30/8/2020). Hasil pertanian itu terdiri dari rempah pala biji, cengkih, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala sebanyak 3.766 ton.

"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," tegas Mentan saat melepas ekspor sekaligus inspeksi dan penyerahan sertifikat kesehatan karantina pertanian di kompleks Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma (Balitpalma), Minahasa Utara, Sulut.

Komoditas ekspor itu merambah beberapa Negara seperti Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki. Pelepasan ekspor ini bertujuan juga untuk inspeksi langsung kesiapan ekspor tersebut.

"Komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut," ujarnya.

Mentan mengatakan, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT). Hambatan itu yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.

"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan menjadi sangat penting," katanya.

Badan Karantina Pertanian atau Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian Tanah Air mampu bersaing. Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara.

"Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor," ujarnya.

Mentan mengatakan, saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam, dan Belanda. Dia menargetkan kalau bisa seluruh negara bisa menerima barang dari Indonesia.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya