Liputan6.com, Sidrap - FT terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Kepolisian Resort Sidrap. Bagaimana tidak, pria berusia 33 tahun itu membawa lari uang setoran puluhan nasabah BRI Unit Otting di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan senilai ratusan juta rupiah.
"Iya betul, ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada Liputan6.com, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Benny menceritakan penggelapan ini bermula pada saat FT menerima setoran dari 42 orang debitur BRI Unit Otting. Bukannya disetorkan ke kantor cabang, FT malah membawa kabur uang tersebut.
"FT tidak menyerahkannya ke teller untuk dilakukan validasi, melainkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya," jelas Benny.
Pihak BRI Cabang Sidrap sendiri sempat melakukan upaya persuasi agar FT mengembalikan uang setoran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu. Namun dalam tenggak waktu yang diberikan kepada FT ia tidak mampu mengembalikan semua uang yang telah ia bawa kabur.
"Dari 42 nasabah dia hanya bisa kembalikan setoran dari 22 nasabah. Sehingga tersisa 20 nasabah dengan nilai Rp. 377.175.576," Benny merinci.
Akhirnya pihak BRI Cabang Sidrap pun melaporkan FT ke polisi sehingga Satreskrim Polres Sidrap menangkap FT di indekos miliknya yang berada di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
"Setelah kita tangkap kita sempat melakukan mediasi antara pihak BRI Cabang Sidrap selaku Korban dengan FT. namun pihak BRI tidak memberikan lagi waktu kepada FT untuk mengansur pengembalian dana tersebut," ucap Benny.
FT pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Benny menyebutkan FT disangkakan pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," Benny memungkasi.