Liputan6.com, Cirebon - Angka perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melonjak tajam di masa pandemi Covid-19. Bahkan dalam satu bulan angkanya mencapai 1.000 kasus, yang rata-rata dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
"Setelah ada pelonggaran pembatasan di bulan Juli kami mencatat orang yang berperkara sampai 1.006 perkara," kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon Atikah Komariah, Jumat (4/9/2020).
Atikah mengatakan, pada awal masa pandemi Covid-19, PA Sumber sempat membatasi pendaftaran gugatan maupun permohonan, karena untuk memenuhi protokol kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Pada Maret, April, dan Juni pendaftaran perkara di kisaran 500 sampai 600 saja. Namun, setelah adanya adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan juga mulai dibuka kembali, maka jumlah perkara naik tajam.
"Namun, pada bulan Agustus ini menurun jadi 750 perkara," tuturnya.
Dia melanjutkan untuk perkara perceraian, 80 persen yang mengajukan merupakan pihak istri atau perempuan sedangkan sisanya dari suami.
Sedangkan untuk latar belakang pengajuan perkara perceraian yang paling mendominasi merupakan masalah ekonomi, apalagi pada masa pandemi Covid-19.
"Alasan rata-rata ekonomi, terutama pada masa pandemi Covid-19 dan ini juga berpengaruh," ujarnya.
Atikah menambahkan, PA Sumber dalam setahun rata-rata menangani kasus gugatan maupun permohonan sebanyak 8.000 sampai 9.000 perkara.