Nestapa Bocah Belia Jadi Korban Pencabulan Pamannya di Mamasa

BL (45) sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi pencabulannya itu kepada siapapun

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 05 Sep 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 13:00 WIB
Pelaku pencabulan
Anggota Polres Mamasa saat memasukkan BL (45) pelaku pencabulan ke sel tahanan (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamasa - Bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu adalah paman korban sendiri.

Kasatreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku berinisial BL (45) merupakan warga Kecamatan Tandukkalua, Mamasa. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 lalu, saat korban berkunjung ke kediamannya.

"Saat tiba di rumah pelaku, korban disuruh untuk menyalakan api di atas tungku dapur pamannya itu. Saat korban sedang menyalakan api, pelaku memulai aksi pencabulannya itu," kata Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (04/09/2020).

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabulnya itu kepada siapapun, utamanya orang tua korban. Korban yang ketakutan menyembunyikan kejadian pilu itu selama hampir dua tahun.

"Motif pelaku mencabuli korban karena tergiur melihat tubuh elok keponakannya itu," ujar Dedi.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Korban Pencabulan Curhat ke Teman

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Dedi mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada temannya beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, teman korban menceritakan kejadian pilu itu kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

"Setelah mengumpulkan keterangan, kami akhirnya menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia sudah kami tahan," ungkap Dedi.

Terduga pelaku pencabulan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya