Liputan6.com, Blora - Kabar bayi meninggal dunia di Blora sebelum sempat ditangani dokter lantaran harus rapid test terlebih dahulu, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dinas Kesehatan Kabupaten Blora menyebut kasus itu terjadi di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu.
Dinkes menjelaskan, sang bayi masuk ke RS tersebut pada Senin sore (7/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB dan meninggal pada Selasa pagi (8/9/2020).
Terkait kejadian itu, Direktur RS PKU Muhammadiyah Cepu, Achmad Budhy Karyono membantah bayi meninggal karena belum sempat mendapat penanganan medis.
Advertisement
"Tidak benar disebut belum sempat dirawat karena harus nunggu di rapid test dulu. Logika saja, misalkan sampeyan petugas kesehatan, ada pasien, masak mau dibiarkan, pasti ya tidak," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga
Budhy mengatakan, semua pasien yang masuk IGD langsung ditolong sesuai prosedur. Karena kebetulan sekarang pandemi, yang datang dengan keluhan yang ada kaitannya dengan pandemi, di-rapid test dulu.
Menurut Budhy, prosedur yang diterapkan RS PKU Muhammadiyah Cepu sudah sesuai standar rumah sakit pada umumnya.
Dirinya menjelaskan, sebelum bayi yang bersangkutan dibawa ke RS, bayi tersebut sudah mengalami demam dan muntah-muntah selama satu minggu, batuk pilek dua hari, diare, dan mengalami sesak napas.
"Dia (akun Burhan F-four) tidak tahu persis persoalan ini, ada untungnya juga. Akhirnya dia jawab minta maaf karena tidak tahu situasi yang sebenarnya," ungkap Budhy.
Budhy juga mengatakan, pihak pengunggah kabar tersebut pakai opini sendiri dan tidak tahu dengan jelas duduk perkara yang sebenarnya.
"Jadi, percayalah sama petugas medis. Keselamatan pasien itu diutamakan," katanya.
Budhy berharap, masyarakat bijak dalam bermedia sosial terkait penyebaran berita yang belum pasti kebenarannya.
"Meskipun masyarakat bebas menyampaikan pendapat, namun ada cara-caranya. Bukan sebatas membagikan dan mengunggah di media sosial tanpa tahu kebenarannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Medis RS PKU Muhammadiyah Cepu, Irianto menambahkan, pihak RS tidak akan menuntut akun si pengunggah kabar yang dianggapnya menyesatkan itu. Pihak RS hanya melakukan hak jawab terkait kabar yang diunggah akun Burhan F-four ke grup Facebook tersebut hingga terlanjur viral.
"Kalau dijalur hukum tidak, soalnya dia juga sudah minta maaf," katanya.