Sudah Ada Audit Kerugian dan Tersangka, Kenapa Kasus Korupsi Bandara Mangkendek Tak Disidang?

Penyidik Tipikor Polda Sulsel mengaku kesulitan memenuhi petunjuk Jaksa sebagai syarat kelengkapan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja, Sulsel

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Sep 2020, 22:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 22:30 WIB
Mahasiswa berunjuk rasa menuntut penuntasan sejumlah kasus korupsi di Sulsel diantaranya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bnadara Mangkendek Tana Toraja (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Mahasiswa berunjuk rasa menuntut penuntasan sejumlah kasus korupsi di Sulsel diantaranya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bnadara Mangkendek Tana Toraja (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Tana Toraja Hingga saat ini Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga berhasil merampungkan berkas penyidikan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Tana Toraja.

Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan dalam kasus Bandara Toraja tersebut, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan berkasnya pun telah dikirim ke Jaksa untuk diteliti. Namun berkasnya kemudian dikembalikan lagi dan saat ini penyidik sedang melengkapi kekurangan yang diperlukan dalam berkas tersebut.

"Permasalahannya ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang belum bisa terpenuhi terkait dengan pemeriksaan lahan tanah. Itu saja," kata Rosyid via telepon, Jumat (11/9/2020).

Menurut Jaksa dalam petunjuknya, lanjut dia, pemeriksaan lahan perbandingannya harus menggunakan perbandingan tanah adat.

"Itu yang menjadi masalah sekarang di berkas tersangka kasus Bandara Toraja sehingga masih P19," ungkap Rosyid

 


Tanggapan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Terpisah, Akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina dimintai tanggapannya mengatakan hal itu cukup aneh. Apalagi kata dia, sampai hari ini penanganan kasusnya belum memberi kepastian hukum yang baik dan maksimal.

Ia membayangkan kasus tersebut diselidiki sejak tahun 2012 hingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan hampir semua panitia pengadaan tanah telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka meski selanjutnya mereka dikeluarkan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) karena masa penahanannya habis.

"Ini kasusnya dibuka kembali dan statusnya kembali sebagai tersangka, malah sampai sekarang belum satu pun dibawa ke meja hijau. Kan aneh," kata Jermias.

Jika melihat sisi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkedek, kata Jermias, maka selaku pejabat adminitrasi, panitia pengadaan tanah dalam kapasitas tugas dan wewenangnya menurut ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, itu sangat jelas memberikan pertanggung jawaban hukum kepada panitia pengadaan tanah untuktidak bisa lepas dari tanggung jawab pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan.

Dimana, lanjut Jermias, pembayaran ganti kerugian tersebut dalam kenyataannya ditemukan fakta hukum bahwa ternyata terdapat (ada) obyek hak tanah yang dibayar bukan pada subyek pemegang hak atas tanah yang sebenarnya atau salah.

Fakta hukum tersebut, kata dia, didasarkan pada adanya sengketa hukum perdata di Pengadilan Negeri Makale Kabupaten Tana Toraja yang memenangkan pihak lain diluar dari orang yang telah menerima pembayaran ganti rugi dari Panitia Pengadaan Tanah Bandara Mangkedek.

"Artinya Panitia Pengadaan Tanah telah membayar ganti rugi dan itu jelas bersifat salah bayar dalam arti membayar ganti rugi pengadaan tanah bukan pada pihak yang berhak atau bukan pada pemilik lahan tanah yang dibebaskan," terang Jermias.

Secara hukum, kata dia, hal itu tidak perlu ditafsir lain lagi. Bahwa dari kejadian hukum tersebut, menjadi otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Maka disitulah unsur pidana dugaan tindak pidana korupsinya melekat dan tidak bisa terbantahkan lagi," kata Jermias.

Tak hanya itu, menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi Bandara Mangkendek, unsur melawan hukumnya sangat jelas. Utamanya dalam hal penyalahgunaan kewenangan secara administrasi (on recht matigge over heid daad) sudah tidak terbantahkan lagi. Hanya saja yang menjadi krusial pendapat hukumnya karena adanya perbedaan atau belum ada kepastian penilaian perhitungan kerugian keuangan negara antara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Susel dan penyidik Kepolisian Polda Sulsel sebagaimana diungkap oleh Humas Polda Sulsel terdahulu dalam keterangan persnya.

"Kalau hanya sekedar mencocokan pendapat mengenai penilaian kerugian keuangan negara itu kan hanya bersifat teknis saja," jelas Jermias.

Seharusnya, kata dia, penilaian terkait itu diberikan kepada ahli audit (auditor) sesuai kewenangan yang telah ditentukan sehingga bisa selesai dengan baik.

"Kenapa hal itu yang dipakai untuk menjadi perdebatan krusial?. Atau apa sesungguhnya yang menjadi problem utama yang krusial sehingga penanganan kasus korupsi pembebasan Bandara Mangkendek tersebut tidak pernah menjadi lengkap atau berkas perkaranya bisa P21 dan segera tahap 2 ke Kejaksaan?," terang Jermias.

Penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkedek Tana Toraja, kata dia, harus mencontoh pada kasus pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Yang mana, beber Jermias, dalam kasus tersebut sama yakni sarat dengan perbuatan rekayasa hak atas tanah dan telah berdampak pada pembayaran yang salah sehingga berakibat kerugian keuangan negara.

"Para pelakunya telah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor Makassar kemudian diputus bersalah sehingga sekarang mendekam di jeruji besi (penjara)," ungkap Jermias.

Ia mengatakan, dalam pengembangan penyidikan kasus Bandara Mangkendek yang begitu panjang, tanggung jawab yuridisnya tidak terbatas hanya kepada Panitia Pengadaan Tanah semata, namun kata Jermias, Bupati terdahulu pun wajib didalami keterlibatannya utamanya keterkaitannya dengan Surat Keputusan (SK) penetapan lahan pengadaan tanah.

Apalagi, beber Jermias, ada fakta pengembangan penyidikan perkara Bandara Mangkendek sebelumnya yang mana ada saksi mengungkapkan keterangan serta membenarkan jika pertemuan pembahasan ganti rugi lahan digelar di tumah jabatan (rujab) Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.

Fakta tersebut, kata dia, dapat dikembangkan dengan menggunakan teori pertanggung jawaban pidana yang disebut Delneming (Penyertaan) dengan menggunakan ketentuan Pasal 55 dan/atau pasal 56 (pembantuan) KUHPidana.

"Jadi kita sangat berharap aparat hukum yang menanganinya segera beri kepastian hukum secepatnya, jangan sampai mendapat penilaian buruk oleh masyarakat karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan kasus hukumnyakarena berlarut larut penanganannya. Ada Apa?," Jermias menandaskan.

 


Mantan Bupati Hingga Ketua DPRD Turut Terperiksa

  1. Pasca dibuka kembali sejak bulan April 2019, penyidik subdit tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi masing-masing mantan Bupati Tana Toraja, Theofelus Allorerung, mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten TanaToraja yang juga bertindak selaku ketua panitia pengadaan tanah, Enos Karoma, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja selaku anggota panitia pengadaan tanah, Yunus Sirante dan mantan Camat Mangkendek selaku anggota panitia pengadaan tanah, Ruben Rombe Randa.

Kemudian, saksi lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja yang juga bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), Meyer Dengen dan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tana Toraja, Aspa Astri Rumpa.

Serta turut juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja yang saat itu bertindak sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Welem Sambolangi dan mantan Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja tahun anggaran 2010, Yohannes Lintin Paembongan.

Usai memeriksa para saksi, penyidik lalu lakukan gelar perkara dan menetapkan kembali delapan orang tersangka yang jauh sebelumnya sudah pernah berstatus tersangka namun bebas demi hukum karena masa penahanannya di tahap penyidikan kala itu usai.

"Tersangka masih yang dulu," singkat Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Minggu 22 September 2019.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun berharap penyidik punya kemauan besar dalam mengungkap keterlibatan semua pihak dalam kegiatan yang jelas-jelas telah merugikan negara tersebut.

"Kasus Bandara Mangkendek ini merupakan salah satu kasus korupsi yang sangat parah penanganannya. Bayangkan saja para tersangka sudah kedua kalinya bebas demi hukum lantaran berkasnya tak kunjung rampung (P.21). Kasusnya pun ditangani sejak tahun 2012," terang Kadir.

Anehnya lagi, beber Kadir, meski kasus Bandara Mangkendek tersebut telah melalui proses supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasusnya tak juga berhasil sampai ke Pengadilan Tipikor.

"Semoga kali ini berhasil sampai ke Persidangan. Kami harap Kepolisian maupun Kejaksaan memiliki visi-misi yang sama dalam pemberantasan korupsi sehingga berkas tersangka tak lagi bolak-balik nantinya," tutur Kadir.

 


Perjalanan Panjang Kasus Bandara Mangkendek Toraja

Diketahui penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Toraja dilakukan Polda Sulsel sejak tahun 2012. Kemudian dalam perjalanannya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka di tahun 2013.

Usai penetapan 8 orang tersangka, penyidik pun langsung menahan 2 orang diantaranya yakni mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. Namun karena masa penahanan keduanya habis, mereka pun dikeluarkan dari sel titipan Lapas Klas 1 Makassar demi hukum.

Setelah keduanya terlepas dari jeratan hukum, penyidik Polda Sulsel diam-diam membuka kembali penyidikan kasus itu dan menahan kembali 6 orang tersangka sebelumnya.

Mereka adalah Mantan Kepala Bappeda Yunus Sirante, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tana Toraja, Haris Paridy dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang.

Selanjutnya ada juga mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tana Toraja, Yunus Palayukan, Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja, Gerson Papalangi dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja, Zeth John Tolla.

Hanya selang beberapa bulan kemudian, 6 tersangka tersebut akhirnya dilepas lantaran proses penyidikan belum rampung dan masa penahanan para tersangka telah habis.

Karena kewalahan merampungkan penyidikan, Polda Sulsel kemudian berinisiatif meminta KPK melakukan supervisi. Dan di tahun 2017, KPK pun melakukan supervisi dan mengundang pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk melakukan gelar perkara terbuka di gedung KPK. Hasilnya pun telah dikembalikan ke Polda Sulsel untuk segera ditindak lanjuti. Namun faktanya hingga saat ini penyidikan tak kunjung juga rampung.

Dari hasil penyidikan kala itu, para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.

Para tersangka melakukan mark up dana yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru Mangkendek sebesar Rp 38,2 miliar.

Khusus tersangka Enos yang bertindak sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan di ketahui langsung berinisiatif sendiri menetapkan harga lahan basah senilai Rp 40. 250 per meter persegi. Sementara hal itu belum disepakati sehingga belakangan banyak lahan menjadi sengketa.

Dari hasil musyawarah antara panitia pembebasan lahan dengan para pemilik lahan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja tepatnya 28 Juni 2011, disepakati harga tanah untuk jenis tanah kering non sertifikat senilai Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp 25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp 35.000 permeter per segi serta untuk jenis tanah basah bersertifikat belum disepakati.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan juga ditemukan terjadi pemotongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen dalam proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI Nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini pun sempat menyebut keterlibatan Bupati Tana Toraja (Tator) kala itu, Thefelius Allererung. Dimana keterlibatannya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang telah di periksa penyidik saat itu.

Beberapa saksi telah mengaku dan membenarkan jika ada pertemuan pembahasan ganti rugi lahan yang digelar di rumah jabatan Bupati, Thefelius Allererung.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 21 Miliar dari total anggaran Rp 38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Meski belakangan nilai kerugian itu dianulir setelah dilakukan audit ulang oleh BPKP Sulsel. Dimana kerugian ditetapkan hanya senilai Rp 7 M lebih.

Anggaran proyek sendiri diketahui bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel. Kesalahan pembayaran dalam proyek pembebasan lahan tersebut dikuatkan oleh putusan perdata dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tak mendapatkan haknya. Malah pihak yang bukan pemilik lahan justru menerima pembayaran ganti rugi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya