Dua Musisi Makassar Ditangkap Bawa 1,3 Kg Ganja Sintetis yang Dibeli dari Intagram

Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan kedua musisi tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 15 Sep 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 03:00 WIB
Dua Musisi Makassar bawa ganja sintetis seberat 1,3 kilogram (Liputan6.com/Fauzan)
Dua Musisi Makassar bawa ganja sintetis seberat 1,3 kilogram (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Dua musisi Makassar diamankan oleh aparat kepolisian karena kedapatan membawa 1,3 kilogram ganja sintetis pada Jumat, 11 September 2020 sore sekitar pukul 16.30 Wita. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan kedua musisi ini.

Kedua musisi itu adalah WA (34) dan TD (27). Tim Patroli Kota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar mengejar kendaraan mereka dari Jalan Sutomo hingga Jalan Karunrung.

"Saat digeledah dua pria yang berprofesi sebagai musis ini langsung kabur," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (14/9/2020).

Setelah berhasil diamankan, polisi lalu menggeledah kendaraan roda empat yang mereka gunakan dan berhasilnya mendapatkan ganja sintetis seberat 1,3 kilogram. Ganja sintetis tersebut terbungkus dalam 20 buah paket berukuran besar.

"Selain ganja sintetis, ada juga cairan padat berwarna kuning yang nantinya digunakan untuk mengoplos ganja sintetis tersebut," jelas Indra.

Dari hasil interogasi, kedua musisi lokal itu mengaku membeli ganja sintetis tersebut secara daring dari luar Kota Makassar. Indra menyebutkan, ganja sintetis itu rencananya akan diedarkan ke kalangan musisi juga, terutama musisi lokal Makassar.

"Mereka beli online di Instagram. Karena profesi mereka ini musisi, ganja tersebut juga nantinya akan disebarkan ke kalangan musisi," jelasnya. 

WA dan TD pun disangkakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," Indra memungkasi. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya