Terjerat Korupsi, Mantan Kadis PUPR Sulbar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasaruddi telah menjalani empat kali pemeriksaan dua pemeriksaan sebagai saksi dan dua lainnya sebagai tersangka

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 15 Sep 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 20:00 WIB
Kejati Sulbar
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulbar Rizal F (Kiri) bersama Kasipenkum Kejati Sulbar Amiruddin saat konfrensi pers (Poto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Penyidik Kejati Sulawesi Barat kembali memeriksa Nasaruddin (59), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi peningkatan Jalan Sultambung-Urekang, beberapa waktu lalu. Mantan Kepala Dinas PUPR Sulawesi Barat itu diperiksa salama tujuh jam.

Tersangka diketahui telah menjalani empat kali pemeriksaan di Kejati Sulawesi Barat, dua kali di antaranya saat masih berstatus saksi. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa sejak pukul 09.00 dan selesai 16.00 Wita di ruang tindak pidana khusus.

"Kami melakukan pendalaman peran Nasaruddin," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulawesi Barat Rizal F saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/09/2020).

Rizal mengungkapkan, tersangka dalam perkara ini bertindak sebagai kepala dinas, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Dalam melaksanakan tugas itu, tersangka memberikan persetujuan kepada para tersangka lainnya untuk pembayaran uang muka proyek senilai Rp1,5 milar.

"Padahal permohonan pembayaran uang muka tersebut tidak memenuhi syarat. Pada akhirnya para tersangka lainnya menggunakan uang muka itu untuk kepentingan pribadi," ucap Rizal, menjelaskan kasus korupsi ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Berdasarkan penghitungan kerugian oleh ahli, jumlah yang dikorupsi para tersangka senilai Rp1,4 miliar. Pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan hanya dua persen, selebihnya uang muka tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/ daerah. Serta, Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kami masih pengembangan untuk kemungkinan ada tersangka lainnya," tutup Rizal.

Tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni Rahbin (42) dan M Imhal (44) ditahan 7 Maret lalu, keduanya baru-baru ini telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Adrian yang ditangkap pada 12 Juli setelah buron lima bulan masih menunggu sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya