AKB Diperketat, Pemkot Bandung Berlakukan Buka Tutup Ruas Jalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan tempat spa untuk beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Sep 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi lampu lalu lintas (iStock)
Ilustrasi lampu lalu lintas (iStock)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan tempat spa untuk beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu, Pemkot Bandung juga menerapkan buka tutup jalan untuk mengurangi potensi kerumunan.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46/2020, usaha spa memang belum termasuk sektor yang memperoleh relaksasi. 

Yana mengatakan, pada rapat terbatas yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lalu, usaha spa sempat disinggung untuk diberi relaksasi. Namun, ia meluruskan yang menyebutkan spa telah bisa beroperasi kembali dengan syarat hanya melayani konsumennya selama satu jam.

"Kemarin diberikan keadilan untuk diberi kesempatan mengajukan izin. Seperti prosedur biasa, harus dimonitoring tentang simulasi dan penerapan standar protokol kesehatan," kata Yana, Rabu (16/9/2020).

Yana mengungkapkan, saat ini Kota Bandung tengah menerapkan AKB yang diperketat. AKB yang diperketat akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Ia menerangkan, tujuan dari AKB yang diperketat yaitu Pemkot Bandung akan menegakkan Perwal 46/2020 dengan menerapkan sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Sosialisasi pemberian sanksi ringan telah dilaksanakan dan sudah cukup. Ternyata tingkat kepatuhan warga masih kurang dengan terjadinya peningkatan penderita Covid-19 di Kota Bandung. Jadi, akan diberikan sanksi berat kepada warga yang tidak menggunakan masker atau standar protokol kesehatan," tuturnya.

Selain pelanggaran masker, Yana mengungkapkan penerapan sanksi berat juga akan diberlakukan kepada para pelanggar jam operasional. "Kita akan berikan sanksi berat seperti segel bahkan pencabutan izin," tegas Yana.

Selain itu, Pemkot Bandung juga membatasi pergerakan dan kerumunan warga. Salah satunya dengan memberlakukan buka tutup sejumlah ruas jalan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Kurangi berkerumun karena itu bisa mengurangi potensi penyebaran virus corona. Saat ini, di tengah pandemi Covid-19 baik zona merah, kuning, atau oranye, warga Kota Bandung harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa laksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya