Liputan6.com, Karanganyar - Kasus penembakan kucing di Karanganyar mulai menemui titik terang. Pemilik kucing melaporkan pelaku yang diduga menembak kucing peliharaannya itu ke Polres Karanganyar, Rabu, 16 September 2020.
Anisa yang merupakan pemilik kucing datang ke Polres Karanganyar sembari membawa kucing miliknya yang menjadi korban penembakan. Ia datang didampingi oleh kuasa hukum dari Peradi Solo serta komunitas pecinta kucing yang tergabung dalam Rumah Difabel Meong.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Anisa, kasus penembakan kucing miliknya itu bukan yang pertama kali terjadi. Ternyata, pelaku yang merupakan tetangganya itu juga pernah menembak tiga ekor kucing peliharannya dengan senapan angin.
"Dari empat ekor kucing yang ditembak itu, tiga ekor selamat dan satu ekor kucing mati," kata Anis di Polres Karanganyar, Rabu, 16 September 2020.
Ia tidak mengetahui alasan tetangganya itu menembaki kucing miliknya. Padahal, saat membuang kotoran, kucing-kucing miliknya itu tidak di lahan tetangganya tersebut, melainkan di tempat yang telah disediakan di halaman rumahnya.
"Kalau pup itu ada pasirnya sendiri kok dan tidak pup sembarangan. Jadi kalau ke tetangga itu kucingnya cuma main," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Ancaman Hukuman Penjara
Sementara itu, kuasa hukum pemilik kucing, Badrus Zaman mengatakan laporan yang disampaikan kepada polisi merupakan kasus penembakan kucing. Sebab, tindakan pelaku menembak kucing itu bukan yang pertama kalinya terjadi, tetapi sudah empat ekor kucing yang menjadi korban penembakan.
"Makanya yang kasus penembakan keempat ini, kita coba melaporkannya ke kepolisian," ujarnya.
Kasus penembakan kucing milik Anisa itu terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Badrus pun beranggapan kasus ini harus dilaporkan agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang dengan sengaja menembak kucing. Sebab, jumlah kasus penembakan kucing di eks Karesidenan Surakarta alias Solo Raya meningkat selama delapan bulan.
"Kalau yang milik Anisa itu ditembak empat bulan ini. Tapi kalau kasus khususnya di Solo Raya ini sudah ada delapan kali penembakan selama delapan bulan," ungkap Badrus yang juga Ketua Peradi Solo.
Sedangkan, terkait kasus penembakan kucing yang dilaporkan ke polisi, Badrus menyebut pelaku yang menembaki kucing di Karanganyar itu melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Namun, ia mengungkapkan jika polisi juga jarang menerima laporan terkait kasus penganiayaan hewan.
"Makanya menurut kami biar ada perhatian dari masyarakat bahwa ini lho menganiaya hewan ada sanksinya. Ancamannya itu hukuman penjara tiga bulan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satria mengaku telah menerima laporan terkait dugaan laporan penganiayaan terhadap hewan. Laporan tersebut sedang ditangani penyidik dan setelah itu akan dilakukan penyelidikan.
"Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat-alat bukti, apakah bisa enggak untuk memenuhi unsur terkait penganiayaan terhadap hewan," dia menandaskan.
Advertisement