Buron 12 Tahun, Pelarian Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Nias Berakhir

Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) berakhir. 12 tahun menjadi buronan, tersangka bernisial SHF akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Sep 2020, 23:59 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 23:59 WIB
Tersangka korupsi dana bencana alam ditangkap
Pelaku ditangkap di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas, Sumut.

Liputan6.com, Medan Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) berakhir. 12 tahun menjadi buronan, tersangka bernisial SFH akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

SHF ditangkap di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas. SFH merupakan Direktur CV Harapan Insani, rekanan pada proyek pembangunan 58 unit perumahan tipe 36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Nias.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 September 2020, kemarin," kata Asisten Intelijen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (18/9/2020).

Pembangunan rumah di Nias itu merupakan proyek Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun 2006 yang diperuntukan untuk para korban gempa. Penyidik Kejari Gunung Sitoli menyebutkan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454.476.400.

"Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2008, tersangka kabur hingga keberadaannya tidak diketahui," jelas Dwi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditangkap di Kebun

Pelaku korupsi ditangkap
Tim yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian melakukan penyelidikan.

Karena keberadaan tersangka tidak diketahui, kasus ini sempat dihentikan sementara. Namun, belakangan keberadaan tersangka berhasil diketahui Tim Intelijen Kejatisu. Tim yang mengetahui keberadaan tersangka kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap SFH.

"Tersangka diringkus di kebun sawit miliknya. Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif," sebut Dwi.

Berkebun Selama Pelarian

Ilustrasi berkebun
(sumber: iStockphoto)

Setelah ditangkap, tersangka SHF kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Hasil interogasi yang dilakukan, selama pelariannya tersangka mengaku berkebun.

"Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum," Dwi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya