Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Perda tersebut tengah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar.
Selama ini, penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Jabar sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 perihal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.
"Pemprov Jawa Barat hari ini akan meningkatkan legalitas tentang Peraturan Gubernur No 60/2020. Kalau kemarin hanya sebagai SK atau Pergub, sekarang sudah dibahas dengan DPRD akan menjadi sebuah peraturan daerah sehingga legalitasnya lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas," kata Uu dalam konferensi pers daring dari Mapolda Jabar, Senin (21/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Uu, usulan perubahan pergub tersebut menjadi perda akan menguatkan legalitas aturan yang tercantum dan memperluas jangkauan penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, penambahan sejumlah kewenangan juga akan dilakukan untuk menguatkan aturan.
"Kita ini memiliki legalitas sekitar 40 SK (Surat Keputusan) Gubernur, Pergub, dan SK Sekda. Semua hal itu akan diramu dalam peraturan yang satu sehingga menyangkut kepada keseluruhannya," paparnya.
Uu menerangkan, perda baru tersebut akan mengatur lebih rinci perihal operasional Sicaplang atau Aplikasi Pencatatan Pelanggaran yang saat ini sudah berjalan. Perumusan Perda ini juga akan melibatkan DPRD Jabar dengan kemungkinan adanya penambahan regulasi.
"Sanksi sudah diterapkan di Sicaplang nanti akan ada penguatan lagi saat pembahasannya. Akan ada masukan dari DPRD yang membahas itu. Rancangannya hampir sama cuma nanti kan dalam pembahasan ada perkembangan," ujarnya.
Dalam merancang Perda tersebut, DPRD Jabar akan membentuk panitia khusus. Uu pun menilai perda ini akan mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Jabar.
"Akan lebih sempurna menurut kami," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.
Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7/2020) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.