Tiga Terdakwa Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Hoaks

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan tiga terdakwa yang juga petinggi Sunda Empire agar dihukum empat tahun penjara.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Sep 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 02:00 WIB
Sidang tuntutan Sunda Empire
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sunda Empire yang mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan tiga terdakwa yang juga petinggi Sunda Empire agar dihukum empat tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Ketiga petinggi kelompok Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU Kejati Jabar Sukanda dalam pembacaan tuntutan, Selasa (22/9/2020).

Tuntutan disampaikan jaksa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Di mana ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan," ucap Sukanda.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa para petinggi Sunda Empire. Yaitu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat luas khususnya masyarakat Sunda.

Jaksa juga memaparkan, para terdakwa merasa tidak bersalah atas perbuatannya dan tidak menyesal atas perbuatannya. Adapun hal meringankan yang disebutkan jaksa yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Pada sidang ini, Nasri Banks dan kawan-kawan tidak dihadirkan di persidangan. Ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari rumah tahanan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang berikutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Perjalanan Singkat Kasus Sunda Empire

Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire yang mengaku-ngaku sebagai kekaisaran ini muncul pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran ini memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kabar tersebut dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Adapun penyelidikan dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari.

Setelah itu, polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda. Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya