Stres Kena Razia, Penjual Miras Teriak-Teriak 'Besok Kiamat' dan Rusak Mapolresta Tasikmalaya

Seorang pria berinisial HS (42) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tasikmalaya terkait pengrusakan kantor kepolisian setempat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Sep 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 04:00 WIB
kriminal-ilustrasi-130709c.jpg
ilustrasi kriminal.

Liputan6.com, Tasikmalaya Seorang pria berinisial HS (42) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tasikmalaya terkait perusakan kantor kepolisian setempat. HS menjadi pelaku perusakan gerbang Mapolresta Tasikmalaya dan berupaya merebut senjata petugas jaga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, peristiwa perusakan yang dilakukan HS terjadi pada Senin (21/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat itu, kata Erdi, HS yang tengah mengendarai mobil APV hitam dengan kecepatan tinggi menuju Mapolresta Tasikmalaya. Pria itu nekat menerobos gerbang Mapolresta Tasikmalaya dan berhenti setelah menabrak water barrier.

"Dia berkendara dengan kecepatan tinggi menuju ke Polres Tasikmalaya. Lalu dalam perjalanan yang bersangkutan membunyikan klakson dan dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya," tutur Erdi, Selasa (22/9/2020).

Tak hanya itu, HS diketahui kemudian turun dari kendaraannya dan merangsek masuk ke dalam Mapolresta. Saat itu pula lah anggota yang berjaga langsung menghentikan HS.

"Dia turun dan berteriak mengucapkan besok kiamat," ujar Erdi menirukan kalimat si pelaku.

Tindakan HS juga berupaya pada tindakan merebut senjata petugas. Namun, dengan sigap petugas langsung melumpuhkan dan menangkap HS di tempat.

"Pelaku mendekati anggota yang sedang berjaga dan berusaha merebut senjatanya. Alhamdulillah, ketika itu anggota yang sedang berjaga segera melumpuhkan dan menangkap pelaku itu," ungkap Erdi.

Atas perbuatannya, HS disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 365, 213 dan Pasal 406 tentang perusakan, penganiayaan kepada petugas, dan melawan petugas. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Pasal yang menyangkut masalah perusakan kemudian penganiayaan kepada petugas dan melawan petugas. Kebetulan anggota yang menghadang dan melumpuhkan yang bersangkutan itu luka lecet jadi tiga pasal itu yang dikenakan," tutur Erdi.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Motif Kesal Miras Disita

Kriminal
Ilustrasi/Copyright shutterstock

Erdi mengatakan, motif pelaku menyambangi Mapolresta Tasikmalaya dengan kendaraan menggunakan kecepatan tinggi karena kesal usaha penjualan minuman keras (miras) yang bersangkutan terhenti.

"Dari kejadian tersebut, setelah didalami ada surat dalam handphone-nya penyerahan barang bukti dan ternyata pelaku itu pada tanggal 11 September kena razia tipiring oleh sat Sabhara Polres Tasikmalaya," ujarnya.

Erdi menerangkan, ada beberapa miras yang disita petugas saat razia tersebut. Karena itu HS pun diduga depresi dan melakukan aksi nekatnya tersebut.

"Mungkin banyak barang dagangannya yang disita maka yang bersangkutan agak depresi sedikit dan pada malam itu dia melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya," tutur Erdi.

Atas perbuatannya, HS kini harus mendekap di rumah tahanan Mapolresta Tasikmalaya. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Sekarang sudah dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," kata Erdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya