Alasan Calon Perseorangan di Pilkada Malang Belum Boleh Berkampanye

Calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di Malang ini masih harus menjalani serangkaian tahapan usai menang gugatan atas putusan KPU setempat

oleh Zainul Arifin diperbarui 26 Sep 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Malang - Dua pasangan calon dalam Pilkada 2020 di Malang bisa mulai berkampanye sejak 26 September ini. Tapi tidak demikian dengan calon dari jalur perseorangan. Mereka belum diperbolehkan berkampanye.

Paslon perseorangan, Heri Cahyono – Gunadi Handoko masih harus menjalani serangkaian tahapan Pilkada 2020. Sebab belum ditetapkan sebagai peserta, sedangkan dua paslon yang diusung parpol sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada beserta nomor urutnya.

“Ya karena paslon independen belum ditetapkan menjadi calon, belum bisa berkampanye,” kata Ketua KPU Malang, Anis Suhartini di Malang, Jumat, 25 September 2020.

Paslon Heri Cahyono – Gunadi Handoko terpaksa menjalani serangkaian tahapan pilkada lebih lambat dibanding dua paslon lainnya. Sebab, pasangan calon perseorangan ini sempat dicoret KPU karena dinilai tak memenuhi syarat, namun menang gugatan.

Heri Cahyono beberapa hari lalu juga diumumkan positif Covid-19 usai tes usap atau tes swab. Tapi dinyatakan negatif di tes usap kedua. KPU sedang menyusun jadwal rangkaian tahapan untuk paslon perseorangan dalam Pilkada 2020 Malang tersebut. Seperti pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Kampanye Pilkada Malang

Paslon yang bisa kampanye yakni calon nomor urut 1 M Sanusi – Didik Gatoto Subroto. Diusung PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem dan PPP.

Sanusi masih menjabat Bupati Malang. Sedangkan Didik Gatot baru saja mundur sebagai Ketua DPRD Malang.

Paslon berikutnya yaitu nomor urut 2, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono diusung PKB dan Hanura. Lathifah adalah anggota DPR RI sedangkan calon wakilnya Didik Budi merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

Komisioner KPU Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengingatkan dua paslon peserta Pilkada 2020 Malang agar mematuhi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Marhaendra.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya