Liputan6.com, Sidrap - Seorang kakek berusia 70 tahun diamankan polisi usai dilaporkan berbuat cabul kepada bocah berinisial NH yang masih berusia 7 tahun. Kakek tua berinisial LT itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada Selasa (29/9/2020) sore.
"Iya betul kita amankan kemarin, dia dilaporkan oleh orangtua korbannya," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Benny menceritakan, aksi cabul kakek LT terjadi pada Selasa (22/9/2020), saat itu ia meminta cucunya untuk memanggil NH di rumahnya. Dengan polosnya NH kemudian datang ke rumah teman sebayanya itu yang juga meruoakan tempat tinggal kakek LT.
"Jadi berdasarkan pengakuan korban, cucu pelaku berinisial A, datang ke rumahnya dan memberitahu dia bahwa dirinya dipanggil oleh pelaku," terangnya.
Setibanya di rumah kakek LT, ia lalu menyuruh cucunya untuk bermain diluar. NH sendiri saat itu hendak menyusul teman sebayanya itu untuk bermain bersama, namun LT melarangnya keluar.
"Pelaku melarang korban keluar untuk bermain bersama cucunya. Pelaku saat itu bahkan menarik korban ke dalam kamar lalu mengunci pintu," Benny menambahkan.
Saat itulah LT melancarkan aksi cabulnya kepada NH. NH sendiri saat itu sempat berusaha berteriak dan meminta tolong, namun pelaku membekap mulut NH dengan sarung.
"Usai mencabuli korbannya, pelaku lalu menyuruh korbannya pulang dan memberikan uang Rp2 ribu," Benny menerangkan.
Setibanya di rumah, NH lalu melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Orangtua NH lalu melaporkan aksi cabul LT yang dilakukan kepada anaknya kepada polisi.
"Kita arahkan korban visum dulu untuk memperkuat bukti," ujar Benny.
Benny mengatakan setelah LT diamankan dan diinterogasi, ia sempat membantah bahwa dirinya telah mencabuli NH. "Setelah kita perlihatkan bukti dia akhirnya mengaku bahwa ia telah dua kali melakukan aksinya," Benny memungkasi.