Ngaku Polisi, Residivis Bebas Bersyarat Tipu Wanita Ratusan Juta Rupiah

Nekat memang yang dilakukan Eki Sugiyanto ini. Ia berpura-pura menjadi polisi dan menipu hingga ratusan juta rupiah.

oleh Dewi Divianta diperbarui 01 Okt 2020, 01:33 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 22:30 WIB
Ngaku Polisi, Eki Sugiyanto tipu ratusan juta
Ngaku Polisi, Eki Sugiyanto tipu ratusan juta (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Ada-ada saja ulah seorang pria asal Pekanbaru Riau, bernama Eki Sugianto. Dia mengaku sebagai anggota polisi dan Badan Intelejen Negara (BIN) kepada korban atas nama Siti S yang tinggal di Perumahan Graha Dewata, Pemogan, Denpasar Selatan.

Akibat aksi penipuan Eki, Siti S mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Siti S pun melaporkan ulah Eki kepada pihak Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Dewa Putu Anom Danujaya menceritakan kisah durjana Eki kepada Siti S. Dalam laporannya, wanita kelahiran 29 September 1973 itu mengaku ditipu hingga ratusan juta oleh pelaku dalam bisnis sewa dan jual beli alat berat. Kejadiannya pada 7 Juni 2020 lalu.

"Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram pada tahun 2019 lalu. Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan juga Badan Intelejen Negara (BIN). Korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," kata Kompol Danujaya kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Tanpa cek ricek, seketika saja korban percaya kepada pelaku yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu. Mereka pun menjalin hubungan asmara. Hanya saja, rajutan asmara mereka terjalin melalui saluran telepon dan video call saja.

"Keduanya sama sekali belum pernah bertatap muka. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat mengunakan seragam polisi saat video call," kata Anom Danujaya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Merayu Korban

Pada Maret 2020, pelaku yang juga mengaku sebagai pengusaha sewa alat berat itu mengajak korban untuk berbisnis.

Atas bujuk rayu pelaku, korban pun berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei sebagai pembayaran deposito alat berat excavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak hingga biaya pengiman alat berat. Uang sebanyak Rp30 juta dikirim ke pelaku.

Tanggal 26 Mei 2020, korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp250 juta. Namun setelah pelunasan hingga batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.

"Pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi. Atas dasar itulah korban melapor ke Polresta Denpasar. Tim dari Polresta Denpasar berangkat ke Riau Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ujarnya.

Tahu sedang diburu pihak kepolisian, pelaku telah melarikan diri ke kawasan Lebak, Banten. Rupanya, ia bersembunyi di rumah istri sirinya di Lebak, Banten. Pelaku pun ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Saat diamankan pelaku tengah bersembunyi di kamar mandi rumah istri sirinya. Dari hasil interogasi sementara, ternyata pelaku ini spesialis kasus penipuan 378 KUHP. Dia banyak melakukannya dengan modus yang sama. Bahkan saat ini dia sedang menjalani masa pembebasan bersyarat dari Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Riau atas kasus yang sama," ujar Danujaya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya