Liputan6.com, Donggala - Dua resepsi pernikahan di Kabupaten Donggala terpaksa dibubarkan oleh polisi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lantaran digelar saat daearah tersebut berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Dua resepsi pernikahan yang dibubarkan itu digelar di Desa Labuan Lelea dan di Desa Wani 2 pada Sabtu (3/10/2020). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Labuan dan Tanantovea mendapati acara yang menimbulkan kerumunan orang itu saat melakukan monitoring situasi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
“Bukan kami ingin menghalang-halangi, tapi tolong kepatuhannya. Jangan memunculkan klaster baru. Kalau begini kita tidak akan keluar dari krisis,” tegas Kapolsek Labuan, Ipda Moh Fikri, memperingatkan warga di lokasi resepsi di Desa Labuan Lelea, Sabtu (3/10/2020).
Fikri menjelaskan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan lantaran status Kabupaten Donggala yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Pernikahan bisa dilakukan, namun hanya sebatas akad nikah dengan pembatasan orang.
Seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala mengalami peningkatan temuan kasus positif Covid-19 sejak pertengahan bulan September, 2020 yang membuat daerah itu menjadi zona merah. Hingga 3 Oktober tercatat kasus positif di Donggala mencapai 52 kasus dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 3 orang.
“Selama masih zona merah, maka semua kegiatan pengumpulan orang tetap dilarang,” Fikri menegaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.