PN Pekanbaru Tutup, Panitera Sempat Sidang Sebelum Terkonfirmasi Covid-19

PN Pekanbaru tutup sementara karena seorang panitera pengganti terkonfirmasi Covid-19 tapi perkara mendesak masih bisa disidang secara online.

oleh M Syukur diperbarui 06 Okt 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 15:00 WIB
Tes swab yang dilakukan untuk mengetahui apakah warga terinfeksi Covid-19.
Tes swab yang dilakukan untuk mengetahui apakah warga terinfeksi Covid-19. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru berhenti operasi selama satu pekan, terhitung Rabu, 7 Oktober 2020. Hal ini menyusul satu panitera pengganti (PP) terkonfirmasi Covid-19 setelah melakukan tes usap mandiri.

Sebelum dinyatakan positif Covid-19, PP perempuan inisial RS ini beraktivitas seperti biasa di pengadilan. Pasien ini juga sempat mengikuti sidang bersama para hakim.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Mangapul, penghentian operasi untuk menghindari pegawai lain terinfeksi. Penutupan ini berdasarkan rapat ketua pengadilan bersama jajaran.

"Ini untuk meminimalisir karena ada yang kontak dengan yang bersangkutan," kata Mangapul, Senin petang, 5 Oktober 2020.

Mangapul menjelaskan, RS sejak pekan lalu sudah menunjukkan gejala Covid-19. Puncaknya pada akhir pekan, indra penciumannya terganggu.

Selanjutnya, RS melakukan swab test di rumah sakit dan dinyatakan terkonfirmasi lalu disampaikan ke pengadilan.

"Dari mana tertularnya belum bisa dipastikan, saat ini sedang dilakukan penelusuran kontak oleh petugas kesehatan," kata Mangapul.

Mangapul menyebut penutupan sementara ini berlangsung hingga Selasa pekan depan. Hanya saja, masih ada beberapa pelayanan tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Khusus Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap beraktivitas sebagaimana biasa," kata Mangapul.

Pelayanan ini, terang Mangapul, seperti upaya hukum banding ataupun kasasi serta pembuatan surat keterangan. Hal ini sesuai surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020.

"Yang ditutup itu perkara persidangan atau pendaftaran perkara perdata atau pidana," sebut Mangapul.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

Masih Bisa Online

Untuk perkara yang mendesak atau penahanan terdakwa akan habis, maka persidangan harus dilakukan. Namun ada beberapa hal yang diikuti, yaitu terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum harus mengikuti sidang lewat online.

"Tidak boleh hadir di ruang sidang, kecuali penasehat hukum, jika mau hadir," jelas Mangapul.

Mangapul menyebut sudah mengirim surat ke dinas kesehatan setempat. Pihaknya meminta dilakukan swab test massal terhadap seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Siapa tahu ada yang kena (tertular) dari yang bersangkutan, jami berharap bisa secepatnya, nanti akan kami tindaklanjuti lagi," ungkapnya.

Sebagai langkah awal pihaknya sudah melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor PN Pekanbaru, khususnya ruangan kerja RS.

Jika nanti ada penambahan terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab test, Mangapul belum bisa memastikan apakah pentutupan diperpanjang.

"Nanti kita lihat lagi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya