Liputan6.com, Palu - Berbagai aturan diterapkan Pemprov Sulteng demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan. Menyusul instruksi Work From Home, kini telah keluar aturan ketat bagi setiap orang yang ingin bertemu Gubernur Sulteng.
Baca Juga
Advertisement
Aturan ketat yang dibuat Biro Humas Pemprov Sulteng itu yakni kewajiban bagi siapa pun untuk menunjukkan hasil rapid test non-reaktif bila ingin bertemu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Aturan tersebut dibuat pada 2 Oktober, 2020, menyusul penyebaran Covid-19 di kantor pemerintahan dan swasta di Kota Palu, yang menjadikan ibu kota provinsi itu berstatus zona merah.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, kami protokol menyampaikan kepada pejabat OPD, PJU, dan masyarakat yang akan bertemu gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif yang berlaku 3 hari,” Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh Haris Kariming mengatakan dalam rilis resminya, Jumat (2/10/2020) malam.
Sebaran Covid-19 di Kota Palu sendiri sejak pertengahan bulan September menunjukkan trend mengkhawatirkan. Pada akhir September hingga pekan pertama bulan Oktober saja ditemukan kasus Covid-19 di perkantoran yakni di Telkom dengan 6 kasus dan Bank Sulteng 7 kasus. Sementara, di lingkungan Sekretariat Pemprov Sulteng, asisten II terpapar virus itu.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.