Seorang Pria di Medan Kedapatan Bawa Senjata Tajam Saat Demo Tolak Omnibus Law

Seorang pria kedapatan membawa senjata tajam jenis parang di saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Okt 2020, 22:41 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 20:15 WIB
Senjata tajam
Pria tersebut diketahui bernama M Alwi Munthoha Langkat (20) warga Jalan Tanjung Gusta.

Liputan6.com, Medan - Seorang pria kedapatan membawa senjata tajam jenis parang di saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) dilakukan ribuan massa dari berbagai elemen di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.

Informasi diperoleh Liputan6.com, pria tersebut diketahui bernama M Alwi Munthoha Langkat (20), warga Jalan Tanjung Gusta. Diduga, pria tersebut hendak bergabung dengan massa aksi, dan saat ini telah diamankan ke Polsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mebenarkan hal tersebut. Awalnya personel sedang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa di Lapangan Merdeka. Saat bersamaan personel melihat seorang pengendara motor dengan gerak gerik mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, dari dalam tas ransel pengendara motor itu ditemukan sebilah senjata tajam. Petugas langsung mengamankannya, dan diboyong ke Polsek Medan Barat," terang Tatan, Kamis (8/10/2020).

Diimbau Tatan, kepada seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di Kota Medan tetap kondusif.

"Silahkan sampaikan aspirasinya secara tertib dan santun," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Unjuk Rasa Ricuh

Bawa senjata tajam
Diduga, pria tersebut hendak bergabung dengan massa aksi, dan saat ini telah diamankan ke Polsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilakukan ribuan massa dari berbagai elemen di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi berpusat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Unjuk rasa yang awalnya berjalan kondusif, tiba-tiba menjadi rusuh. Massa aksi yang berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumut tiba-tiba melempari batu, botol air mineral, dan kayu, ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan gedung dewan tersebut.

Salah satu Polwan yang berjaga terkena lemparan dari massa aksi. Rekan-rekannya langsung mengevakuasi Polwan itu ke dalam Gedung DPRD Sumut. Tidak hanya itu, kaca-kaca bangunan di gedung wakil rakyat juga pecah dan hancur berserakan.

"Kepada adik-adik, tolong jangan melakukan pelemparan. Di sekitar kita dipantau CCTV. Tolong adik-adik bisa dimengerti," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menggunakan pengeras suara di lokasi aksi.

Imbauan Tak Diindahkan

Unjuk rasa di Medan
Petugas berhasil mengamankan puluhan orang diduga provokator kerusuhan.

Imbauan yang disampaikan Kapolretabes tidak juga diindahkan. Massa aksi menolak Omnibus Law terus saja melakukan pelemparan ke arah Gedung DPRD Sumut, bahkan sebagian massa aksi merusak pagar yang berada di sisi kanan bangunan.

Melihat massa yang mulai tidak terkendali, petugas keamanan memukul mundur para demonstran dengan melakukan penyemprotan water canon. Petugas juga menembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Aksi lempar batu yang dilakukan massa aksi tidak hanya menyasar Gedung DPRD Sumut. Sejumlah kantor dan toko yang berada di kawasan Jalan Raden Saleh juga menjadi sasaran. Akibatnya, kantor dan toko di kawasan tersebut tutup.

"Tadi kami lagi di dalam. Tiba-tiba ada suara kaca pecah, dan saat kami cek, ada batu. Kami enggak tahu, apakah dilempar sengaja atau enggak. Kami langsung tutup, dan sebagian kawan-kawan langsung pulang," kata Lisa, seorang pegawai kantor di Jalan Raden Saleh.

Massa aksi sempat bergeser ke kawasan Lapangan Merdeka Medan. Sementara di depan Gedung DPRD Sumut saat ini dijaga ketat pihak kepolisian, dan tampak batu berserakan akibat aksi menolak Omnibus Law. Pascakericuhan aksi unjuk rasa, saat ini situasi sudah terlihat kondusif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya