Mahasiswa Kedapatan Bawa Busur dan Paku Saat Demo di Palu, Mau Apa 'Yojo'?

Seorang mahasiswa diamankan polisi di tengah aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Palu. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam berbahaya.

oleh Heri Susanto diperbarui 13 Okt 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 13:00 WIB
barang bukti yang diamankan polisi di palu
anak busur yang disita polisi dari seorang mahasiswa bersama ketapelnya. Mahasiswa dengan almamater hijau itu diamankan ke Polres Palu, Senin (12/10/2020). (Foto: Polses Palu Timur).

Liputan6.com, Palu - Seorang mahasiswa diamankan polisi di tengah aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Palu. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam berbahaya.

Mahasiswa tersebut diamankan oleh personel Polsek Palu Timur dan Polres Palu sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Hj Hayun, Kecamatan Palu Timur, saat dilakukan sterilisasi terhadap mahasiswa yang akan ikut demonstrasi di sekitar DPRD Sulteng.

Pemuda berusia 18 tahun yang mengenakan almamater kampusnya itu tidak bisa berkutik saat aparat menemukan senjata tajam di dalam tasnya.

"Benar ada seorang mahasiswa yang diamankan memakai Almamater Hijau, karena kepergok membawa busur dan paku ribet," ungkap Kapolsek Palu Timur, Iptu Umar melalui telepon Senin (12/10/2020).

Bersama barang bukti mahasiswa tersebut diamankan ke Mapolres Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sterilisasi barang bawaan mahasiswa dilakukan polisi untuk menjamin demonstrasi kedua kalinya di Kota Palu itu berlangsung tertib tanpa kekerasan.

Aksi gelombang kedua mahasiswa se-Kota Palu pada Senin (12/10/2020) sendiri berlangsung tertib di tengah pengawalan ketat polisi. Selain diisi orasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, perwakilan mahasiswa juga berdialog dan menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD Sulteng.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya