Komisi VII DPR RI Minta Pemprov Sumsel Usut Kawasan Tambang Batubara Ilegal

Mantan Gubernur Sumsel meminta Pemprov Sumsel menindaktegas pengusaha tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim Sumsel

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Nov 2020, 16:41 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 11:00 WIB
Komisi VII DPR RI Minta Pemprov Sumsel Usut Kawasan Tambang Batubara Ilegal
Kawasan tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim yang merenggut nyawa 11 orang pekerjanya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Tewasnya 11 orang penambang ilegal batubara di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin.

Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut, bahkan langsung mendatangi lokasi kejadian, di Desa Tanjung Lalan, Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim Sumsel, pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Dengan adanya kasus tewasnya belasan orang pekerja tambang ilegal tersebut, membuat Alex Noerdin geram. Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, untuk mengambil tindakan tegas terhadap para perusahaan tambang ilegal.

“Tambang ilegal ini sudah terjadi bertahun-tahun secara terang-terangan dan terbuka. Ada pembiaran dari pemkab dan pemprov, terhadap aktivitas ini. Padahal harus diselesaikan. Kalau tidak, korban bakal terus berjatuhan,” ucapnya, Jumat (23/10/2020).

Alex Noerdin menilai, keberadaan tambang ilegal tersebut seolah-olah dibiarkan saja oleh pemerintah setempat, terlebih tanpa adanya izin penambangan atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Masalah PETI batubara di Sumsel sendiri, akan dibahasnya ke Komisi VII di DPR RI. Terlebih aktivitas PETI batubara ini, memiliki mata rantai yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, tambang ilegal juga dibenahi menyeluruh agar memutus mata rantai bisnis tersebut. Bahkan emas hitam ilegal yang dikeruk oleh penambang tersebut, biasanya dibawa ke pelabuhan di Lampung dan dikirim ke Jawa Barat (Jabar).

“Harus benahi hulunya, penadah dan transportasi untuk mengangkut. Kalau satu saja diputus bisa hilang PETI ini,” katanya.

Dia juga mengharapkan Pemprov Sumsel perlu mengaktifkan kembali tim pengendali PETI, yang telah terbentuk sejak 2019 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Yohannes Toruan mengatakan, mereka telah berupaya menghentikan kegiatan tambang ilegal, dengan dukungan Kementerian ESDM.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Puluhan Lokasi Tambang Ilegal

Komisi VII DPR RI Minta Pemprov Sumsel Usut Kawasan Tambang Batubara Ilegal
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin meninjau lokasi tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Sudah ada surat dari Menteri ESDM kala itu (Ignastius Jonan) ke Kapolri di bulan April 2020. Yaitu untuk menertibkan tambang ilegal di Sumsel, namun memang belum ada penindakan,” ungkapnya.

Yohannes membeberkan ada 55 titik tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim serta PETI juga tersebar ke Kabupaten Lahat. Namun paling banyak berada di Kabupaten Muara Enim dan berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA.

Ditambahkan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumsel Herliansyah, seharusnya tim Satgas PETI yang dibentuk melalui SK Gubernur Sumsel, sudah melakukan eksekusi di lapangan pada tahun ini.

Bahkan sesuai regulasi dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pelaku PETI dapat diancam pidana selama 5 tahun penjara.

“Tim satgas itu sudah berkoordinasi dan melakukan inventarisasi. Rencananya kalau tidak ada pandemi Covid-19, tim akan ke lapangan. Sudah ada beberapa surat gubernur ke bupati, yang menyampaikan bahwa akan ada penindakan hukum untuk PETI,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya