Kantor Syahbandar Banten Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk untuk Pelayaran

BMKG telah mengingatkan dampak badai La Nina di Indonesia, seperti potensi hujan deras hingga angin kencang. Kini, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten mengeluarkan surat peringatan dini ke nakhoda dan operator kapal di perairan Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Okt 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 18:00 WIB
Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten Di Kota Cilegon. (Senin, 26/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)
Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten Di Kota Cilegon. (Senin, 26/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Cilegon - BMKG telah mengingatkan warga terhadap dampak badai La Nina di Indonesia, seperti potensi hujan deras hingga angin kencang. Kini, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten mengeluarkan surat peringatan dini ke nakhoda dan operator kapal di perairan Banten, untuk mewaspadai cuaca buruk di tengah laut selama berlayar.

Dalam surat bernomor UM.003/3414/KSOP-Btn 2020 itu, salah satu perintahnya agar kapal mencari tempat berlindung jika mengalami cuaca buruk di tengah laut dan tidak melanjutkan perjalanan, hingga cuaca kembali membaik.

Selama di lokasi perlindungan, nakhoda wajib menginformasikan lokasi, kondisi terkini, dan hal penting lainnya ke petugas Syahbandar, petugas menara VTS, dan STC terdekat.

"Dalam pelayarannya jika ada masalah badai atau cuaca ekstrem, maka nakhoda harus cepat mencari perlindungan untuk menyelamatkan kapal," kata Kasi Penyelamatan Berlayar KSOP Klas I Banten, Ganefo, di ruangannya, Senin (26/10/2020).

Para nakhoda harus memperhatikan kondisi cuaca di perairan Banten, enam jam sebelum berlayar. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, ombak besar, atau angin kencang selama berlayar.

"Surat peringatan dini ini untuk mengimbau para nakhoda dan para pengusaha pelayaran, dalam mengantisipasi cuaca yang diakibatkan dari La Nina yang mungkin timbul hujan lebat dan angin kencang," dia menerangkan.

Ganefo memastikan petugas Pos Kesyahbandaran Pelabuhan Penyebrangan Merak (KPPM) akan memberikan informasi terkini, jika ada perubahan cuaca di tengah laut. Sehingga, nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) bisa melakukan antisipasi sedini mungkin, agar kapal dan penumpangnya bisa selamat.

Petugas KPPM juga akan melarang kapal berlayar atau bersandar, jika cuaca buruk di tengah laut atau ombak di dekat pelabuhan sedang tak bersahabat. Larangan dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang.

"Kepala pos (Kapos) selaku penanggung jawab pemberangkatan kapal, akan selalu mengingatkan untuk mengantisipasi keberangkatan kapal. Kapos juga memberikan peringatan dini, jika tidak memungkinkan kapal itu berangkat. Peringatan dini sampai awal Januari 2021," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya