Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan, Apa Kasusnya?

Penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Okt 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 23:30 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan. Ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020. Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu.

"Betul, berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Menurut Patoppoi, penetapan tersangka dari pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara di wilayah hukum Bogor. Meski demikian, ia tidak merinci mengenai kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Patoppoi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur sebagai terpidana kasus penganiayaan remaja.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," jelasnya.

Bahar bin Smith sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar pada sidang putusan Senin 12 Oktober 2020 kemarin.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Ajukan Praperadilan

Bahar bin Smith
Bahar bin Smith mencium bendera merah putih usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Terpisah, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya segera mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka dugaan kasus penganiayaan.

"Upaya hukumnya praperadilan. Akan kamu ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locus-nya di sana," ujar Ichwan.

Ichwan menyatakan dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018. Namun, antara Bahar dan korban sudah pernah terjalin kesepakatan damai.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, tahun 2018," ucapnya.

Ichwan menjelaskan bahwa pelapor merupakan seorang sopir taksi online. Menurutnya, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar. Kemudian korban saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.

"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi," ujarnya.

Menurut Ichwan, kasus antara Bahar dan Andriansyah sudah ada perdamaian. Bahkan, menurutnya, pelapor sudah mencabut laporannya dan pihaknya memiliki bukti autentik berkaitan perkara ini.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli enggak ada yang palsu," tutur Ichwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya